Alamak, Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudannya Dituntut 42 Bulan Pidana

RiauKepri.com, BENGKALIS- Alamak, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 42 bulan atau 3,5 tahun pidana terkait kasus dugaan politik uang.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Ketua Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar, Kamis (7/6/18) siang. JPU, Iwan Roy Charles, SH Agrin Nico Reval, SH dan Aci.

Baca Juga :  Keluarga Besar Unilak tak Sekedar Berkurban, Tapi...

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan telah bersalah sesuai dengan Pasal 187 A Junto Pasal 73 UU RI Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal kedua terdakwa.

Selain pidana kurungan penjara 3,5 tahun, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Sejumlah barang bukti termasuk satu HP juga dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Baku Tembak di Pekanbaru, 2 Bandar Narkoba "Jiun"

Hal yang memberatkan menurut JPU adalah akibat perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa berterus terang.

Dalam sidang ini Nur Azmi dan Adi Purnawan didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan.

Atas pembacaan tuntutan ini terdakwa melalui PH akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (7/6/18) sekitar pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan PH dan replik diperkirakan 20.00 WIB, jika ada suplik akan dibacakan pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

Baca Juga :  Diskusi Kuatkan Visi Misi Ekonomi, Cawako Paisal Sambangi Kadin Dumai

Tampak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Panwas Kabupaten Bengkalis, Panwas Kota Pekanbaru, Panwas Rokan Hulu (Rohul), Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. (RK1/*/rtc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *