Giliran Bupati Bengkalis Diperiksa KPK, Ini Hasilnya

RiauKepri.com, PEKANBARU- Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Pekanbaru, Kamis (7/6/2018). Hasilnya, temuan uang Rp 1,9 miliar di rumah dinas orang nomor satu di kota terubuk itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan terkait proyek.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, sebagai mana diinformasikan
tim penyidik bahwa dana tersebut diduga aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek di Bengkalis.

Febri juga menjelaskan pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan tim penyidik mendalami pemeriksaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Sebut PWI Sebagai Mitra Pemerintah

“Dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis,” beber Febri.

Sebagaimana diketahui, sepekan lalu pada saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Benglalis, KPK menemukan uang sebanyak Rp 1.9 miliar. Aksi KPK ini dalam upaya menyelidiki kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara Rp 80 miliar.

“Terhadap saksi bupati kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp1.9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati tersebut,” jelas Febri.

Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, sambung Febri, KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.

Baca Juga :  Amril Mukminin Sebut Pemberitaan Terdakwa Toro Rugikan Dirinya Secara Pribadi maupun Sebagai Bupati Bengkalis

“Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bengkalis untuk mengumpulkan bukti-bukti baru korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar. (RK9/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *