Koruptor dan Napi Narkoba di Riau tak Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Para koruptor dan narapidana kasus Narkoba di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, harus berlapang dada lantaran Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini tidak menerima remisi, sementara napi kasus lainnya dapat bahkan ada yang bebas langsung.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azha, kepada wartawan, Kamis (14/6/2018), menyebutkan untuk tahun ini Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba.

Adapun salah satu alasannya, kata Azha, karena banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.

Baca Juga :  Ringankan Ekonomi Warga, Polres Bengkalis Bantu Tukang Becak Motor

“Kalau napi kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) atau narkoba, mereka harus memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda ini harus ada bukti. Dan untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator),” ucap Azha. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *