Muharman Mantan Sekda Kuansing Divonis 1,3 Tahun Pidana

Korupsi Duit Lendidikan ASN

Ilustrasi

RiauKepruli.com, PEKANBARU-Dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Kuansing, mantan Sekretaris Daerah  Kuantan Singingi, Muharman, divonis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru 1 tahun 3 bulan pidana.

“Terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menghukum terdakwa Muharman dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Senin (25/6/2018).

Amar putusan itu dibacakan Toni dengan didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Anuardi. Selain Muharman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendaharanya, Doni Irawan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Jangan Tunda, Buka Tabungan Simpel BRK Syariah di Mall SKA dengan Setoran Awal Nol Rupiah

Muharman dan Doni terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Sedangkan hal meringankan hukuman terdakwa Muharman dan Doni Irawan sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan,” kata Toni.

Atas putusan itu, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penahasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Galih.

Baca Juga :  Begini Jawaban Jaksa Atas Pledoi Torodziduhu Laila

Sebelumnya, Muharman, dan Doni Irawan, dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan  penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Padahal, bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN  di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *