Penetapan Cagar Budaya Daerah Perlu Tim Ahli Cagar Budaya Daerah

RiauKepri.com, PEKANBARU – Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen, memberikan pernyataan dan merespon terhadap pemberitaan di Harian Koran Riau, Senin(2/7/18) tentang 170 Cagar Budaya di Inhu Belum ada Penetapan.

“Sebenarnya adanya keinginan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengusulkan Ranperda Cagar Budaya,  itu tidak ada hubungan dengan penetapan cagar budaya yang ada di daerah. Adapun usulan Ranperda hingga menjadi Perda Cagar budaya Daerah, itu hanya bersifat tentang teknis pengelolaan cagar budaya saja dan bukan bersifat untuk penetapan cagar budaya,” ungkap Yoserizal Zen

Baca Juga :  Kerajinan Bengkalis Kembali Tampil di Pameran Inacraft ke 21

Sejauh ini, kata Yoserizal, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau telah menyurati, bahkan memberikan penjelasan kepada dinas-dinas terkait di daerah tentang aturan dan Penetapan cagar budaya yang ada di daerah. Sesuai dengan aturan untuk penetapan benda cagar budaya ada aturannya, yakni pemerintah daerah mengusulkan tim ahli cagar budayanya ke Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang nantinya akan disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau yang dipimpin oleh budayawan Riau OK Nizami Jamil.

“Maksimal usulan tim cagar budaya daerah berjumlah 7 orang dan minimal 5 orang dari berbagai disiplin ilmu. Tetapi kalau tidak ada usulan tim cagar budaya dari daerah, maka pemerintah daerah mengusulkan registrasi cagar budaya daerahnya kepada tim ahli cagar budaya Provinsi Riau untuk melakukan kajian dan penelitian, sehingga bisa ditetapkan cagar budaya daerah,” ujar Yoserizal Zen

Baca Juga :  Fajar dan Deby Terpilih Jadi Duta Tari Riau 2021

Yoserizal menambahkan, kalau pemerintah daerah kabupaten dan kota melakukan penetapan cagar budaya, harus ada tim ahli cagar budaya dan hasil Kajiannya, sebab dalam Penetapan Benda Cagar budaya itu diatur sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Syarat penetapan cagar budaya itu harus ada tim ahli dan hasil kajian dari tim ahli cagar budaya.

“Ke depan, kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa membentuk tim ahli cagar budaya sesuai dengan sertifikasi,”ungkap  Yoserizal Zen. (RK2)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *