Maling Sepeda Motor, Residivis Narkoba Diamankan Polisi
RiauKepri.com, PEKANBARU- RP (28 tahun) kini kembali mengisi sisa hidupnya di balik jeruji besi. Residivis kasus Narkoba ini diamankan Polsek Payung Sekaki atas tuduhan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor.
Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia, kepada wartawan membenarkan hal itu. Penangkapan tersangka ini menyusul adanya laporan dari korban Tri Yeni (37 tahun),
kepada polisi hari Selasa, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 07.00 WIB.
Korban melaporkan, kendaraan roda duanya hilang ketika di parkirkan di depan ruko dekat Pos Kamling, Jalan Kurnia, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan,” ucap Budhia. (RK1)