Maling Sepeda Motor, Residivis Narkoba Diamankan Polisi

RiauKepri.com, PEKANBARU- RP (28 tahun) kini kembali mengisi sisa hidupnya di balik jeruji besi. Residivis kasus Narkoba ini diamankan Polsek Payung Sekaki atas tuduhan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor.

Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia, kepada wartawan membenarkan hal itu. Penangkapan tersangka ini menyusul adanya laporan dari korban Tri Yeni (37 tahun),
kepada polisi hari Selasa, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 07.00 WIB.

Korban melaporkan, kendaraan roda duanya hilang ketika di parkirkan di depan ruko dekat Pos Kamling, Jalan Kurnia, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Mantap, Dokter Dari Singapura Tertarik Dirikan RS Berstandar Internasional di Riau

“Tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan,” ucap Budhia. (RK1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *