Terkait Yovizar Tak Lolos Bacaleg

Juanda : Berkas Dia Tidak Lengkap

Juanda

RiauKepri.com, BENGKALIS – Menanggapi atas tidak lolosnya Yovizar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Bengkalis dari  Demokrat Dapil 2 Bukit Batu Siak Kecil dan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Pengurus Partai Demokrat Bengkalis tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mentaati ketentuan dan prosedur dari surat DPP Partai berlambang mercy ini.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang (KPPC) Demokrat Bengkalis, Juanda, dia mengatakan pencoretan nama Yovizar dari daftar Bacaleg Demokrat menuding bahwa Demokrat tidak memiliki dasar ketentuan dan aturan yang jelas sangat disayangkan sebagai kader Demokrat sudah 12 tahun tersebut.

“Tidak lolosnya (Yovizar,red) pada dapil 2 yaitu Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksmana dikarenakan Kouta jumlah Caleg laki- laki pada dapil tersebut sangat terbatas hanya berjumlah 3 orang oleh karena itu Partai mengambil Sikap untuk melakukan verifikasi secara cermat.

Baca Juga :  Menyambut Awal Tahun, IPR-Y Menyatukan Suara dalam Musyawarah Menuju Riau yang Lebih Bermarwah

Berkas bersangkutan hingga tanggal Senin 16 Juli belum lengkap diserahkan ke sahabat Demokrat Bengkalis,” tegas Juanda yang juga Tim Penjaringan Bacaleg PD Bengkalis Rabu, (18/7/2019) kepada sejumlah awak media di Bengkalis.

Caleg nomor urut 4 Demokrat ini juga menegaskan selain berkas tidak lengkap faktor menjadi tolak ukur Partai selain figur Caleg bahkan  pendanaan politik dan status Caleg di dalam organisasi, faktor domisili menjadi catatan tersendiri dalam Penilaian Partai.

“Proses seleksi dan Verifikasi Bacaleg sudah kita lakukan sesuai prosedur dan tahapan sesuai dengan instruksi surat DPP Partai Demokrat tertanggal 22 Juni dengan No.25/EXT/DPP.PD/VI/2018 tentang tahapan Bacaleg 2019 ada tiga poin ketentuan dan aturan,” tegas Juanda lagi.

Baca Juga :  KM Jelatik 8 Ditahan, Stok Sembako di Meranti Tetap Aman

Merujuk pada surat DPP Partai Demorat. Dijelaskannya, data Bacaleg dilengkapi secara oline DPP Denokrat serta berkas nya paling lambat diserahkan pada tanggal 4 Juli. Sedangkan pada poin kedua melakukan rapat pleno untuk menentukan nonor urut  dan hasilnya disampaikan ke DPD Demokrat Provinsi Riau diteruskan ke DPP Partai Demokrat tanggal 4 Juli. Dilanjutkannya, pada poin ketiga untuk berkas Bacaleg kabupaten /kota diserahkan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Riau paling lambat pada tanggal 5 Juli agar diteruskan ke DPP Partai Demokrat agar diparaf oleh Tim Penjaringan  DPP Partai Demokrat.

“Segala keputusan Partai sudah kita informasikan kepada seluruh Bacaleg jauh sebelum Keputusan Partai ini menetapkan Bacaleg untuk didaftarkan Ke KPU pada Selasa, 7 Juli kemarin. Tidak ada intervensi apapun dalam organisasi Partai kita seperti yang dituduhkan saudara Yovizar,” ungkap Juanda.

Baca Juga :  Ini Kronologis Warga Meranti Mengamuk di Mapolres

Juanda juga mengatakan,  sikap yang kurang sportif dan gentelmen saudara yovizar menganggap Keputusan DPC partai Demokrat tidak berdasar.  “Insya Allah, akan kita Rapatkan bersama Dewan Kehormatan partai DPC Demokrat Bengkalis memutuskan nasib saudara yovizar di keanggotaan Partai Demokrat,” pungkas Juanda. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *