62,39 Gram Sabu Diblender Kemudian Dibuang ke Closet

RiauKepri.com, PEKANBARU- Bertempat di aula serbaguna Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis tanggal 19 Juli 2018 pagi.

Adapun narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 62,39 gram yang disita dari tiga tersangka berinisial S, ZM dan IW.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi dan dihadiri perwakilan dari Kejari Pekanbaru, BNNK Pekanbaru, Sat. Narkoba Polresta Pekanbaru, Sat. Tahti Polresta Pekanbaru, Penasehat Hukum para tersangka.

Adapun jalannya pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, adengan membacakan surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Bripka Chandra Ilyas, dan dilanjutkan dengan memasukkan sabu tersebut ke dalam blender oleh Jaksa Penuntut Umum lalu dicampur air dan dilarutkan. Setelah larut selanjutnya sabu tersebut dibuang ke dalam closet kamar mandi.

Baca Juga :  Gagal Jadi Dewan, 2 Caleg di Meranti Terlantarkan Puluhan Mahasiswa

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 di tiga tempat yang berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pekanbaru.

Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi, mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang mau membantu Kepolisian dalam hal pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan menghimbau agar peran aktif masyarakat ini dapat ditingkatkan. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *