KPU Bengkalis Temukan Mantan Koruptor yang Ngotot Nyaleg

RiauKepri.com, BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau menemukan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di pemilu legislatif 2019. Mereka terindikasi pernah menjadi narapidana kasus korupsi di daerah setempat.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon memang ada ditemukan salsh seorang Bacaleg mantan koruptor.

“Dari laporan yang kita terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan,” ujar Syuib Usman, Ahad (22/7/2018).

Baca Juga :  Sah, Alfedri Menjadi Bupati Siak

Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

“Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi,” ujar Syuib.

Jka memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.

“PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kumpulkan Pengusaha Farmasi, Gubri Pastikan Ketersediaan Obat-obatan Riau Aman

Selain mantan koruptor, KPU juga temukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapida, akan tetapi mereka melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.

“Dua mantan narapidana ini melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg,” kata Syuib.

Ditambahkannya juga untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 July 2018.

“Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang,” ujar Syuib. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *