Lalai, Karena Karlahut Petani di Dumai Ini Ditangkap
RiauKepri.com, DUMAI- JKS, petani 48 tahun warga Dumai ini ditangkap Polisi atas tuduhan kelalainya, membuka kebun dengan cara membakar sehingga terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 1 haktare di Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamaian Naigolan, membenarkan penangkapan petani tersebut, pada pada hari Kamis (19/7/2018), sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka diamankan karena diduga melakukan Tindak Pidana karena kesalahan (kealpaanya) mengakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang menimbulkan bahaya umum,” ucap Restika, Senin (23/7/2018).
Tersangka, kata Restika, diamankan sehari setelah kejadian dan dijerat dengan pasal 188 K.U.H.Pidana.
Kasus ini terungkap, menyusul informasi yang diperoleh polisi bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Suka Ramai Ujung, RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan, Bukit kapur.
Menyusul laporan itu, piket Reskrim mendatangi TKP, dan melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi, penyebab kebakaran dikarenakan terlapor membuat unggunan (bakaran) terhadap daun kering kemudian api menjalar dan membesar sehingga terjadi kebakaran.
“Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Restika. (RK1)