Begini Penjelasan Polres Bengkalis Terkait OTT Pungli di STAIN

RiauKepri.com, BENGKALIS – Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis.

Menurut Andrie, kegiatan OTT berdasarkan pengaduan masyarakat khususnya mahasiswa yang menimba ilmu di sana.

“Kegiatan dari Satreskrim yaitu Tim Saber Pungli berawal setelah mendapat pengaduan awal dari masyarakat khususnya mahasiswa di STAIN Bengkalis. Berawal dari situ maka tim saber pungli melakukan kegiatan OTT di kampus STAIN Bengkalis dengan target mendapatkan bukti,”terangnya Jum’at (27/7/2018).

Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya menemukan sejumlah bukti ketika OTT Pungli berlangsung. Diantaranya, kwitansi dan uang tunai.

Baca Juga :  Gubri Syamsuar Terima Audiensi Pemkab Meranti, Ini yang Dibahas

“Disitu, kita temukan adanya fakta-fakta kwitansi pembayaran semester ganjil yang dilakukan mahasiswa. Bahwa di sana pembayarannya sebesar Rp1,5 juta, namun faktanya kwitansi yang diterima mahasiswa tersebut hanya sebesar Rp1,2 juta,”cakap Andrie Setiawan.

OTT dilakukan terhadap salah seorang staf berinisial DV yang sedang menerima pembayaran semester. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan disejumlah ruangan.

Hasilnya ditemukan, uang Rp17,4 juta dari pembayaran terhadap 58 mahasiswa. Total uang diamankan dari OTT dugaan Pungli STAIN Rp18,9 juta.

Ketua STAIN dan Sejumlah Staf Diperiksa Kasatreskrim Andrie Setiawan menuturkan, turut memeriksa Ketua STAIN, sejumlah anggota Senat dan mahasiswa terkait kegiatan OTT dugaan Pungli.

Baca Juga :  Lomba Musikalisasi Puisi FIB Unilak Upaya Membentuk Karakter Generasi Bangsa

Pemeriksaan, sebut Kasatreskrim dilakukan untuk pendalaman terhadap kasus ditangani.

“Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Kami perlu dalami. Menurut putusan Menteri Agama nomor 157 tahun 2017 bahwa untuk UKT ditentukan Rp1,2 juta dan tidak dibenarkan adanya pungutan lain. Kami akan kordinasi dengan Kementerian Agama terkait, untuk menelusuri aturan dan ketentuan tersebut,”jelasnya.

Ia menegaskan akan mempercepat penyelidikan kasus Pungli tersebut agar ada ketentuan hukum. Disinggung apakah ada penetapan tersangka atau pihak yang ditahan dalam OTT dugaan Pungli, AKP Andrie Setiawan menyampaikan belum ada.

Baca Juga :  Iven Sumatera Jungle Run, Kapolda Ajak Masyarakat Buktikan Riau Mampu Bebas Karhutla 2020

“Untuk yang ditahan tidak ada, Karena kami berkaitan dengan ketentuan tersebut kita cek dulu untuk legal standingnya. Kita juga akan meminta keterangan saksi ahli,”pungkasnya.

Praktek Dugaan Pungli Berlangsung Sejak Tahun 2016

Dugaan praktek Pungli di STAIN Bengkalis rupanya sudah terjadi sejak lama. Entah siapa yang mengaturnya, namun pungutan berlangsung sejak tahun 2016 silam.

“Dari kasus ini memang sudah ada kebijakan berjalan dari tahun 2016,”singkat Kasatreskrim AKP Andrie Setiawan. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *