Narkoba yang Dibawa Honorer Bengkalis Berasal Dari Cina

Ini Kronologis Barang Haram Itu

RiauKepri.com, SIAK- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dan pil ekstasi 4.926 butir. Dua tersangka diamankan, satu tenaga honorer Damkar Bengkalis, merupakan kurir yang disuruh untuk mengantarkan Narkoba itu dari Cina.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, dalam jumpa pers mengatakan, dua orang pelaku inisial BY (18) dan RN (36), adalah Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka diupah Rp 10 juta untuk satu kilo sabu.

“Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Dari handphone, terlihat komunikasi mereka dengan seseorang di negara luar. Setelah diselidiki, narkoba ini dari Cina,” ujar David, Jumat (27/7/2018).

David menceritakan, sabu dan ekstasi dalam jumlah besar itu dikirim dari Cina, kemudian ke Malaysia lalu dibawa melalui perairan ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Narkoba itu diambil mereka di sekitaran sungai yang telah diletakkan oleh seseorang.

Baca Juga :  Syahril: LAMR Kelola Blok Rokan, Ini Amanah Tenas Effendy

“Setelah mengambil sabu itu, kedua pelaku akan membawa barang ke Pekanbaru. Namun dalam perjalanan, anggota menghentikan mereka dan menangkap keduanya,” kata David.

David menyebutkan, kedua pelaku mengaku dapat upah Rp10 juta untuk setiap satu kilogramnya. Jika lolos membawa 6 kilogram sabu itu, sisa upah mereka akan dibayarkan tunai. “Mereka masih dibayar Rp3 juta, sisanya setelah barang diterima pemesan,” kata David.

Menurut David, dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 30 ribu orang generasi penerus bangsa dari bahaya sabu dan menyelamatkan 4.926 orang anak bangsa dari bahaya ekstasi.

Baca Juga :  Syamsuar: Tak Ada Biaya untuk Jabatan, Hentikan Semua Pungutan 

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegas David.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di jembatan Siak menuju Kota Pekanbaru pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari.

“Awalnya kami dapat informasi akan adanya orang yang membawa sabu, kemudian kami sebar anggota. Nah ketika kedua pelaku melintas, kami curiga, lalu menyetop mereka,” kata Herman.

Setelah diberhentikan, kedua pelaku diperiksa beserta barang bawaannya. Polisi juga memeriksa isi bungksan dan tas yang dibawa pelaku. 6 kantong sabu itu dibungkus dalam kemasan teh tulisan Cina dan satu kantong besar pil ekstasi warna berlogo dolphin.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Inhu 'Bidik' Kelebihan Bayar di Sekwan

“Kemudian kami mkembangkan melalui komnikasi, ternyata pemesannya ada di dalam sebuah Lembaga Permasyarakatn, tapi setelah kita kejar, mereka memutuskan komunikasinya,” jelas Herman.

Herman mengaku belum puas dengan penangkapan ini. Pihaknya masih mengembangkan siapa pemesan barang haram tersebut, termasuk seorang narapidana di dalam Lapas.

“Masih kita kembangkan terus jaringan ini, ada yang kami curigai,” kata herman. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *