Pembabat Hutan Konservasi di Inhu Ditangkap Polisi

RiauKerpri.com, INHU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua orang sopir dan kondektur truck, mereka diamankan lantaran diduga berusaha membawa dan menjual kayu hasil ilegal loging.

‎”Kita mengamankan seorang sopir dan kernet (kondektur) truk inisial DSH (28) dan MA (18). ‎Mereka membawa kayu jenis Meranti yang memiliki nilai tinggi. Jumlahnya sekitar 10 kubik,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting, Rabu (1/8/2018).

Ginting menyebutkan, kayu olahan setengah jadi tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar di areal hutan konservasi di wilayah tersebut. Sebab, sopir tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu tersebut.

Baca Juga :  Di Masjid Jamik Assalam, Gubri Syamsuar Jelaskan Perjuangannya untuk Petani Sawit

“Diduga kayu dari hutan konservasi. Meski demikian, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut,” kata Dasmin.

‎Penangkapan itu berawal ketika polisi sedang melakukan patroli di jalanan. Kemudian, melintas sebuah truk di jalan lintas Batang Cenaku-Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sopir truk yang terlihat sarat muatan tersebut berupaya menghindari polisi yang sedang bertugas patroli. Merasa ada yang aneh, kemudian polisi langsung berupaya mengejar truk tersebut hingga berhasil dihentikan paksa.

Baca Juga :  KARIB Meyakini Syamsuar akan Profesional dan Tidak akan Terjadi Jual Beli Jabatan

“Lalu petugas memeriksa muatan truck dan dokumen serta sopirnya. Ternyata mereka membawa kayu dalam jumlah banyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Dasmin.

Tak ayal, kedua pelaku serta truk warna kuning berpenutup terpal dan berisi kayu olahan itu langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *