Terkait Vaksin MR, Ini Sikap MUI Kabupaten Bengkalis

Oleh : H. Amrizal, M. Ag (Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis)

Dua hari menjelang pelaksanaan Vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) untuk pelajar secara serentak di Indonesia mulai Agustus-September 2018, telah beredar copian surat himbauan dari MUI Kepri dengan nomor : Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang berisi himbauan kepada umat Islam untuk tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin Vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) karena sampai hari ini vaksin dimaksud belum mengantongi sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.

Menyikapi informasi yang beredar ini, saya lansung melakukan konfirmasi ke MUI Propinsi Riau. Oleh MUI Riau dikirimkan kepada saya sebuah surat MUI Pusat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI dengan Nomor: B-904/DP-MUI/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018 yang berisi penjelasan bahwa:

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Bidang Humas dan Abdimas Kwarda Riau Selenggarakan Rakor

1. Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa Vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

2. Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

3. DP-MUI menghimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU.No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam.

Baca Juga :  Bantu Aparat Amankan Gereja, PAC PBB Dumai Timur Terjunkan 17 Personil

Terkait dengan persoalan ini, tentu amat disayangkan kenapa kementerian kesehatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan MUI Pusat terkait proses sertifikasi halal Vaksin MR sebagai wujud dari ketundukan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU.No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat yang diakui dalam UUD 1945. Akhirnya karena ketiadaan koordinasi ini membuat sebagian masyarakat muslim khususnya menjadi resah dan ragu.

Kepada masyarakat Muslim Kabupaten Bengkalis khususnya, berdasar keterangan dari LP-POM MUI Pusat bahwa Vaksin MR belum mengantongi sertifikat halal. Berarti status hukumnya adalah syubhat artinya belum bisa dikategorikan halal dan belum tentu juga haram.

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Atlet Paralympic Riau Raih Gelar Para Badminton Putri Terbaik BWF

Tapi pada sisi lain Islam memandang bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam.  Sehubungan dengan itu pilihan ada di tangan masyarakat; kalau sekiranya masyarakat ragu tidak jadi masalah kalau sekiranya mengajukan keberatan (menolak) untuk divaksin. Tapi kalau masyarakat meyakini berdasarkan keterangan ahli medis [kesehatan] bahwa mudharatnya jauh lebih besar kalau sekiranya tidak divaksin sehingga akan berdampak buruk terhadap kesehatan anak-anak pada masa-masa yang akan datang, tidak masalah divaksin. Wallah A’lam***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *