Apa Kabar PT RPJ yang Dilaporkan Membabat Hutan Lindung?

RiauKepri.com, PEKANBARU-  Setahun lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) ke Polda Riau atas dugaan prambahan hutan lindung. Namun kasusnya sampai saat ini dinilai kelabu asap alias tak jelas proses hukumnya.

Karenanya Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, ‎menilai penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu lamban.

“Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT RPJ hingga ribuan hektar  sudah kami laporkan  ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon,” ujar Rian, Kamis (2/8).

Rian tak ingin perusahaan yang berani merambah kawasan hutan lindung malah tidak tersentuh hukum.  Menurutnya, PT RPJ sengaja dilaporkan karena selain diduga perambah hutan lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Begini Warga Dusun Langgam Muara Teluk Latak Rayakan Tahun Baru Islam

Bahkan, perusahaan milik pengusaha asal Sumatra Utara bernama TJ Purba itu juga belum mengantongi izin. Antara lain izin prinsip, UKL UPL, izin lokasi, IUP, HGU bahkan izin pinjam pakai atau izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan RI.

“Kalau kami tanya ke Krimsus tentang progres laporan, jawabannya selalu kalimat masih dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan DLHK Riau,” ketus Rian.

Rian menyebutkan, sebelum pihaknya melaporkan PT RPJ ke Dit Res Krimsus Polda Riau, pihaknya terlebih dahulu observasi  lokasi perusahaan yang memiliki luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kita sudah turun ke lokasi. Saat itu kita melihat bahwa di kawasan hutan tersebut adanya bascamp dan bibit kelapa sawit yang berumur satu sampai dua tahun,” kata Rian.

Anehnya, ketika mereka melakukan observasi untuk kali kedua bersama Dit Reskrimsus Polda Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bibit sawit milik PT RPJ sudah tidak ada. Diduga bibit itu dipindahkan karena adanya bocoran informasi.

Baca Juga :  MTQ ke-20 Kecamatan Siak Diharapkan Dapat Meningkatkan Implementasi Nilai-nilai Al Qur'an

“Saat ditanyakan kepada warga sekitar terkait bibit tersebut, mereka mengatakan sudah ditanam,”kata Rian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. “Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tanda tangani. Tapi masih dalam penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT RPJ terletak di kawasan hutan lindung. Namun melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT RPJ yang hadir dalam rapat.

“Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya (di Polda Riau), artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT RPJ yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut,” ketus Novriadi.

Baca Juga :  Rumah Milenial Indonesia Wilayah Riau Dukung Polda Riau Dalam Pemberantasan Narkoba

Selain di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT RPJ juga diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Perambahan itu dilakukan tanpa memiliki Izin seperti Izin Lokasi, HGU (Hak Guna Usaha dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Tidak hanya itu, PT RPJ diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan di 5 titik kawasan hutan seluas 3000 hektare yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Pemilik kebun PT RPJ, TJ Purba, Sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Sejumlah sempat menelponnya dan mengirim SMS untuk konfisrmasi namun tidak direspon. (RK/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *