Pengedar Narkoba di Dalam Lapas Bangkinang Ditangkap
RiauKepri.com, KAMPAR – F (30), narapida kasus Narloka yang dibina di Lapas Kelas II B, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tak bisa mengelak lagi. Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dalam razia.
Indikasi F adalah pengedar Nakoba dalam Lapas Bangkinang semakin diperkuat lantaran polisi menemukan barang bukti 16 paket berisi sabu, plastik pembungkus serta kaca pirex.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, F diduga sebagai pengedar di dalam Lapas Bangkinang ke sesama napi. Dia diamankan setelah pihak Lapas menggelar razia dan memberi tahu temuan itu ke polisi.
“Di kamar F, petugas menemukan 16 sabu, 9 buah kaca pirek, 1 plastic bening pembungkus, 1 ball plastic bening pembungkus , 2 gunting, 1 kotak asbak yang terbuat dari kaleng, serta 1 Handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujar Andri, Senin (6/8/2018).
Andri menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas Kelas II B Bangkinang. Pihak Lapas melakukan razia di kamar 11 Block G. Dari hasil razia tersebut diamankan 16 paket sabu di bawah kasur salah seorang narapidana di kamar tersebut.
“Kemudian Kepala Lapas langsung menghubungi tim personel Satres Narkoba dan mengamankan seorang penghuni kamar inisial F. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju Lapas dan mengamankan F beserta barang bukti,” kata Andri.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas. Petugas juga menyelidiki dari mana napi tersebut mendapatkan narkoba dan kepada siapa saja diedarkan. (RK1/*)