Dari Surabaya ke Singapura, Singgah di Batam Penyulundupan Benih Lobster Diamankan
Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 M
RiauKepru.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsum) Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan puluhan ribu ekor benih lobster/benur asal Surabaya yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (7/8/2018) lalu.
Ketiga pelaku berasal dari Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. Sedangkan kerugian Negara akibatnya mencapai Rp. 13, 6 Miliar (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran;90.765 ekor x @ Rp150.000).
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Kombes S. Erlangga dan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor Karantina serta pejabat utama (PJU) polda Kepri, mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa benih lobster/benur (paranulis spp), di Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (9/8/2018), petang.
“Polda Kepri selaku penegak hukum yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap kelestarian alam akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku- pelaku yang menjadikan bisnis Benih Lobster/ Benur untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan negara,”kata Irjen Didid Widjanardi.
Dipaparkannya, larangan untuk Ekspor Benih Lobster/ Benur tersebut tertuang dalam Pasal (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/ Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Lobster yang boleh dilakukan penangkapan dan atau pengeluaran adalah Lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lobster harus berukuran panjang 8 cm atau berat diatas 200 gram per-ekor,”ujar orang nomor satu di Polda Kepri itu.
Dijelaskannya, identitas pelaku masing-masing berinisial ZA (23) ini sudah menjadi kurir benih lobster sebanyak 6 kali. Pelaku selanjutnya, MK (34) sudah menjadi kurir selama dua kali, IR (20) baru menjadi kurir satu kali. Ketiga tersangka berasal dari Probolinggo, Jawa Timur.
“Kerugian Negara mencapai Rp13, 6 Miliar dengan (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000),”ungkapnya.
Kapolda menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP,jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus spp.) KEPITING (scylla spp.) dan RAJUNGAN ( portunus pelagicus spp.)
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),”terang Irjen Didid.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga menjelaskan kronologis kejadian, pada Hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura.
“Pada saat terlapor (pelaku) mendarat, terlapor langsung membawa 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kelurahan Tiban Kecamatan Sekupang menumpang dua unit taksi, pada saat kendaraan melintas di Jalan Gajah Mada, Tiban, Batam, tim memberhentikan satu taksi dan menemukan adanya dua buah koper yang dibawa oleh Saudara ZAINUL ANSORI diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.),”jelasnya.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku ZA diketahui ada dua orang lainnya yaitu MOH.KUFRAN dan IRFAN ROFIUDIN yang sudah berada di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa 6 koper yang berisi 90.765 ekor benih lobster dengan rincian ; Koper 1 sebanyak 15.288 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 2 sebanyak 15.568 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 3 sebanyak 16.632 ekor Benih Lobster jenis Pasir.
Pada koper keempat terdapat sebanyak, 15.456 ekor Benih Lobster jenis Pasir, koper kelima sebanyak 11.161 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan mutiara, koper keenam sebanyak 16.660 ekor Benih Lobster jenis Pasir. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 6 lembar label bagasi, 6 buah koper, 3 lembar tiket Pesawat Lion Air JT 971 Tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang inisial Z A, M K dan I R dan uang tunai Rp. 1.800.000 serta 4 unit Telepon Genggam/HP.(*/helmy)