Dosen STAIN Bengkalis Gelar Kegiatan Pengabdian Terhadap Masyarakat di Desa Lubuk Muda

RiauKepri.com, SIAKKECIL – Sejumlah dosen ekonomi STAIN Bengkalis,  Senin (13/8/2018) menggelar kegiatan pengabdian dengan menjadi narasumber pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lubuk Muda.

Adapun tema pelatihan BUMDes Lubuk Muda tahun 2018 tersebut adalah “Perkuat Manajemen Pengelolaan BUMDes Demi Terwujudnya Tata Kelola Yang Maju”.

Pantauan media ini pelatihan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lubuk Muda bekerjasama dengan Akademisi STAIN Bengkalis demi memaksimalkan kinerja BUMDes Lubuk Muda dalam menjalankan usahanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut pengelola BUMDes Lubuk Muda, Pengurus UED – SP,  BPD,  tokoh masyarakat, dan mahasiswa kkn, Advisor Pendamping Desa Billy Yanis Saputra,  Nara Sumber dari STAIN Bengkalis Risman Hambali dan sejumlah undangan.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan memotivasi pengurus BUMDes sehingga menghasilkan pencapaian dan target sesuai dengan acuan Undang-Undang dan mampu berkreasi dan berinovasi dalam menghasilkan produk dan jasa.

Baca Juga :  Semarak Budaya Melayu FIB Unilak, "Penangkal" Musibah Kebudayaan

Menurut salah seorang narasumber Risman Hambali, M.E dalam pemaparannya mengatakan bahwa menjalankan usaha BUMDes hendaknya mengikuti alur tahapan sesuai dengan teori ekonomi. Salah satunya adalah melakukan Studi Kelayakan Bisnis.

“Ini menjadi penting ketika sebuah usaha yang akan dilakukan, maka pengurus BUMDes hendaknya terlebih dahulu melakukan riset dan penilaian sehingga mengambil sebuah kesimpulan apakah usaha yang akan dijalankan tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak,” kata Risman.

Dikatakan Risman dalam kajian Ekonomi Islam juga diajarkan tentang bagaimana menjalankan sebuah usaha dengan baik dan benar. Sebagaimana yang Allah SWT jelaskan di dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 105. Dan sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw bahwa Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama Nabi, kaum Shiddiq dan para Syuhada’ (HR. At Tirmidzi, Al Hakim dan Ad Darimi).

Baca Juga :  81 JCH Meranti Dilepaskan, Ini Doa Said Hasyim

Selanjutnya papar Risman dalam kajian Ekonomi Islam setiap muamalah yang dilakukan harus terhindar dari unsur:

1. Riba

2. Zholim

3. Gharar

4. Maysir

“Dengan demikian, diharapkan BUMDESA Lubuk Muda mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik dan benar, baik secara aturan hukum positif Indonesia maupun Syariat Islam.” kata Risman yang juga sekretaris prodi manajemen keuangan syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

Menurut Risman Hambali, M.E dalam sudah menjadi tanggung jawab bagi dosen dalam menjalankan tri darma perguruan tinggi yang salah satunya adalah pengabdian msyarakat. Kebutuhan yang mendesak hari ini adalah perhatian khusus bagi BUMdesa dalam menjalankan usahanya dapat dijalankan sesuai dengan kaidah keilmuan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Billy Yanis Saputra dalam pemaparannya mengatakan bahwa Badan usaha milik Desa (BUMDesa) merupakan suatu keharusan yang dapat di jalankan oleh Pemerintah Desa, amanah Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 memberikan kewenangan penuh bagi desa untuk dapat mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri.

Baca Juga :  Kendati Covid-19 Merebak, Polres Dumai Tetap Buka Pelayanan

“Dalam mendirikan dan menjalankan usaha melalui Bumdesa tidak terlepas dari kaidah keilmuan dalam menerapkannya, menjadi hal yang sangat penting bagi Bumdesa sebelum menjalankan usahanya agar melakukan studi kelayakan bisnis atau usaha. Hal tersebut di lakukan agar usaha yang didirikan berhasil dan dapat mengurangi resiko kerugian dikemudian hari.” kata Billy.

Harapan dilaksanakannya pelatihan ini lanjut Billy agar pengelola BUMDesa memiliki rambu-rambu dan pedoman dalam menjalankan usahanya dan tentu juga tidak kalah penting sesuai dengan pinsip-prinsip syariah Islam. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *