Teller Pembobol Rp 444 Juta di Pelalawan, Diduga tak Sendirian

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PELALAWAN- Mantan teller PD BPR Amanah Pangkalan Kerinci, Pelalawan, ditangkap polisi atas tuduhan membobol uang nasabah hingga Rp 444 juta. Diyakini, aksi wanita ini dilakukan tidak sendirian, ada pihak lain yang diduga terlibat memuluskan tindakan pidana itu.

Seorang teller bank swasta ternama di negeri ini menyebutkan, bahwa setiap teller biasanya diberi batas jumlah transaksi. Jika jumlahnya di atas limit maka sang teller melapor ke atasannya meminta password.

Misalnya, jelas teller yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan itu, transaksi debetnya paling besar Rp25 juta, maka di atas angka itu tidak bisa dilakukan pencairan oleh sang teller.

Untuk tetap melakukan transaksi tersebut, sang teller minta petunjuk dari supervesor. Maka diberikanlah password untuk transaksi di atas limitnya.

Baca Juga :  Ternyata, Teller di Pelalawan Itu Menarik Uang Nasabahnya 22 Kali

Selain limit yang membatasi sang teller dalam melakukan transaksi penarikan tunai, juga ada aturan lainya. Yakni, jika penarikan di atas limit maka nasabah harus menunjukan buku tambungan dan indentitas diri.

“Jadi, tak mungkin teller bisa melakukan pencairan di atas limit transaksinya. Jika dia melakukannya, jelas langsung ketahuan,” ucap teller itu.

Tapi, kata sumber tersebut, bisa saja teller yang bandel itu membobol uang nasabah namun dilalukan secara berangsur, penarikan dilakukan dibahwa limit transaksinya. Artinya, dilakukan secara bertahap.

Terkait penangkapan seorang teller berinisial NAP (28 tahun) pada Ahad (12/8/2018) pukul 22.30 WIB, di Jalan Arbes, Kota Pangkalan Kerinci, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Syamsuar Teken Kerja Sama Penerimaan Pajak Online

Saat ini, kata Teddy, tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka yang dilakukan atas dasar adanya
laporan polisi Nomor : LP/369/X/2016/RIAU/RES PLLWN, Tanggal 28 Oktober 2016.

“Kita telah melakukan penangkapan tersangka korupsi, perempuan karyawan PD BPR Dana Amanah Pangkalan Kerinci,” kata Teddy Ardian, Selasa (14/8/2018).

Drama penangkapan terhadap tersangka ini, ketika Teddy bersama anggota Unit III dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pegawai PD BPR tersebut, yang sudah lama tidak diketahui keberadaannya.

Belakangan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh keluarganya di Jalan Arbes, Pangkalan Kerinci.

Teddy menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada tanggal 23 Juni 2016 ada seorang nasabah atas nama Hj. T. S Ulyah, komplain terhadap dana yang ada ditabungannya.

Baca Juga :  Kambing Buat Resah Warga Pakning

Atas komplain ini, tim internal PD BPR Dana Amanah melakukan audit. Alhasil tim menemukan transaksi yang tidak sesuai dengan SOP dan ditemukan pula transaksi atas nama Hj T.S Ulyah sebesar Rp 444 juta.

“Pihak dana BPR Dana Amanah terpaksa mengembalikan uang tersebut kepada Hj. TS Ulyah. Slidik punya Slidik, ternyata perbuatan itu mengarah kepada tersangka,” ucap Teddy. (RK6/grc/rtc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *