Dari 2.664 Orang Napi di Batam, 937 Mendapatkan Remisi

RiauKepri.com, BATAM– Sebanyak 937 narapidana warga binaan yang ada di Lapas Batam, LPP Batam, LPKA Batam dan Rutan Batam mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI Ke 73. Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam.

Selain langsung bebas, besar remisi yang diterima narapidana mulai dari satu bulan sampai lima bulan. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam, Novriadi dalam laporannya menyampaikan dari total 2664 warga binaan, sebanyak 937 menerima remisi umum 1 dan remisi umum 2, Secara simbolis pak Wakil walikota Batam (Amsakar Achmad) menyerahkan surat keputusan (SK) remisi dan tali kasih ke perwakilan narapidana. Novri mengatakan, LPKA bertekad memberikan layanan dan pendidikan kepada narapidana dan anak didik yang menjalani hukuman pidana.

Baca Juga :  Alamak, Sebanyak 32 Warga Tersangka Karlahut, Perusahaan Nihil

Apa yang dicapai warga binaan selama ini tidak terlepas dari dukungan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait.

“Ke depan, kami berencana untuk membentuk gugus depan untuk Pramuka dengan membentuk pembinaan pramuka mahir tingkat dasar di LPKA Batam. Agar gugus pramuka ini terbentuk kami mohon dukungan dari Pemko Batam agar pelatihan tersebut bisa terlaksana. Tanpa dukungan dari Pemko Batam dan pihak terkait maka tidak akan tercapai dan terwujud cita-cita kemasyarakatan,” harap Novri.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan itu memuji keberhasilan empat UPT memberikan pembinaan kepada warga binaannya. Banyaknya narapidana dan warga binaan yang menerima remisi menurutnya sebagai tolak ukur keberhasilan Lapas, Rutan, LPP dan LPKA dalam mendidik.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungpinang Serahkan LKPD ke BPK RI

“Pemko Batam menyambut baik ini, karena proses yang mereka lakukan berhasil membina warga binaan sehingga 900 orang lebih yang mendapat remisi tahun ini,” ujarnya, dilansir dari media center.

Menurutnya, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat transformasi diri karena banyak orang hebat yang terdidik disana.

“Jika mau berbicara soal Bung Karno bolak balik masuk bui, Bung Hatta, orang-orang pergerakan itu terdidik, memiliki waktu yang cukup. Bung Karno banyak menulis buku di dalam penjara, Buya Hamka. Ini hal yang menjadi sisi positif proses
menjalani hukum,” terangnya.

Pada acara penyerahan remisi tersebut, Amsakar juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menyebutkan pemberian remisi merupakan sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan system pemasyarakatan.

Baca Juga :  Tiba di Batam, Penumpang Pesawat Carter Internasional Taat Protokol Kesehatan

Dalam memberikan remisi mekanisme sudah transparan dan berbasis system yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan professional, menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra institusi. Kepada Narapidana dan anak yang mendapat remisi untuk selalu berbuat baik. Menjadi insan yang taat hukum, berahlak mulia dan mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,”urai Amsakar membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM. (*/r/helmy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *