Sopir Online di Pekanbaru Simpan 3 Kg Sabu dan 242 Butir Extasi

RiauKepri.com,PEKANBARU- Setelah dua minggu mengintip sopir online, akhirnya SM (30), ditangkap Polresta Pekanbaru menyimpan 3 kilogram sabu dan 242 butir pil extasi di salah satu kamar Hotel Prime Park, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“SM merupakan salah seorang pekerja driver online di Kota Pekanbaru, dia ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu. Barang bukti yang berhasil kita amankan Narkoba jenis sabu 3 kilogram dan 242 butir pil extasi,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH, dalam gelar press reales, didampingi Kapolsek Tenayanraya, AKP Beny Sap, Senin (20/8/2018).

Baca Juga :  Dihari Guru, Gubri Bantu Guru Disabilitas di Pekanbaru

Dijelaskan Susanto, penangkapan SM merupakan kerja sama dari masyarakat sekitar yang melaporkan bahwa SM sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Tenayanraya bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan,” ujar Susanto.

Selama dua minggu melakukan penyelidikan, sambung Susanto, pihaknya mengetahui bahwa SM memang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkap terhadap tersangka SM, dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengakuan tersangka, dia menyimpan barang bukti di sebuah kamar Hotel Prime Park, Pekanbaru.

Baca Juga :  Syarwan Hamid Yakin Syamsuar-Edy Mampu Membawa Riau Sejahtera

“Dari hasil pengembangan ini, kita berhasil mengamakan barang bukti, 3 Kilogram sabu, dan 242 butir pil extasi, berikut timbangan elektrik,” beber Susanto.

Pengakuan SM, dirinya sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Pertama SM mengambil barang dari Jalan Diponogoro, untuk kedua kalinya dia mengambil barang di Rumbai, terakhir mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Untuk tiap transaksi yang berhasil dilakukan oleh SM dia diupah sebesar Rp20 Juta,” kata Kapolres.

Narkoba yang dibawa SM, ada yang dipasarkan sendiri namun ada juga dikirim ke Palembang, Medan.

Baca Juga :  Laporkan Jalan dan Jambatan Rusak di Riau ke SIJARI MANTAP, Segera Diperbaiki

Ditangkapnya SM, ucap Susanto,
petugas berhasil menyelamatkan 18.000 jiwa dari bahaya Narkoba. “Tersangka SM dijerat dengan pasal 114,112 dan 111 UU 35 tahun 2009, dengan tuntutan masa hukuman kurangan badan 20 tahun, hingga seumur hidup,” kata Susanto. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *