Syahroni Kembalikan Uang, Kasus Dugaan Korupsinya Tetap Lanjut

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Tersangka Syahroni Hidayat mengembalikan duit negara sebesar Rp50 juta, dari dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru. Meskipun demikian, proses hukum kasusnya tetap berlanjutnya.

Kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi pengembalian kerugian negara tersebut. Meski demikian, unsur pidana yang dilakukan tersangka tidak akan hilang.

“Syahroni mengembalikan Rp50 juta yang menurut dia diterima dari Jauhari, kasusnya tetap dilanjutkan,” ujar Odit, kepada wartawan, Jumat (24/8/201).

Dikatakan Odit, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk mempecepat ke persidangan. Jaksa belum menemukan potensi penambahan tersangka. Namun untuk tersangka Jauhari yang telah meninggal dunia, secara otomatis kasusnya berhenti.

Menurut Odit, saat masih hidup Jauhari diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp4 miliar tersebut. Namun, Jauhari telah meninggal dunia karena mengalami sakit.

Baca Juga :  FIB Unilak, Chevron dan Disbud Riau "Bongkar" Isi Buku "Ribuan Tahun Sumatera Tengah"

Sementara itu, tersangka Syahroni menerima uang tersebut dari almarhum Jauhari sebagai tanda terima kasih atas upaya tersangka meloloskan kredit senilai lebih Rp4 miliar di BRI Pekanbaru tersebut.

“Jauhari diduga memberi uang itu kepada Syahroni sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan kredit,” kata Odit.

‎Odit menyebutkan, Jauhari merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Pekanbaru, dan senantiasa berkominikasi dengan Syahroni untuk pengajuan kredit fiktif tersebut.

Selanjutnya, uang Rp 50 juta yang dikembalikan Syahroni tersebut akan disetorkan ke kas negara dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Jaksa masih terus menelusuri aset dan kekayaan Syahroni. Sebab, uang yang dikembalikan Syahroni tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Bahkan Syahroni sempat melarikan diri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.

Baca Juga :  Sandiaga ke Riau, Emak-emak Mengelinjang, Ini Kata Pengamat Politik

Tak ayal, penyidik Kejari Pekanbaru menerbitkan surat penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang atau buronan kasus korupsi sejak akhir 2017 lalu. Berjalan 8 bulan setelah itu, jaksa berhasil menangkap Syahroni pada 1 Agustus 2018 di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” terang Odit.

Dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Baca Juga :  LAMR Tolak Tournament Laga Ayam Bangkok DPD KNPI Riau

Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *