Oknum Kades Teratak Baru Dipenjara Karena Sabu

RiauKepri.com, KUANSING- Oknum Kepala Desa (Kades) Teratak Baru inisial Ra (49), kini menjadi penghuni penjara Polres Kuantan Singingi (Kuansing) lantaran terlibat kasus Narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu berukuran kecil.
“Tersangka diamankan di sebuah pondok kolam ikan miliknya tepatnya di lantai 2, di Desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, kepada wartawan, Ahad (26/8).
Fibri menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada petugas. Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke pondok kolam ikan milik oknum Kades itu.
“Di Pondok itu pelaku Ra diamankan. Saat akan digeledah, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti dari lantai 2 pondok kolam ikan ke bawah tanah. Namun tetap berhasil ditemukan petugas,” kata Fibri.
Ra tak dapat mengelak lagi saat ditanya sabu itu miliknya. Selanjutnya polisi membawa Ra ke Markas Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
“Pelaku ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Kita juga mencari siapa bandar yang memberikannya, jaringannya masih kita selidiki,” tegas Fibri. (RK1/*)