Pacaran dengan Suami Orang, Pelakorkah Pelajar di Rohul Ini?

RiauKepri.com, ROHUL- Seorang pelajar di Rokan Hulu (Rohul) semalamnya tidak pulang, ternyata dia bersama suami orang berbuat tak senonoh di kebun sawit. Pelakorkah sang palajar yang mengaku hubungan cinta terlarang itu karena dipaksa, sementara istri sang pacar pelajar itu mengetahui adanya hubungan cinta keduanya?

Namun Nd (22), warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang kini menjadi penghuni di balik jeruji polisi setempat ditangkap atas tuduhan melakukan pencabulan.

Kasus ini terungkap, kata Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua, setelah ibu pelajar itu, sebut saja Bunga, curiga dengan gelagat anaknya yang baru pulang pagi hari. Begitu ditanya pergi dengan siapa, si anak yang baru berumur 16 tahun ini tidak menjawabnya.‎

Baca Juga :  Pedemo di Meranti Palak, Bakar Baju Honorer

Tibalah ‎pada Ahad pagi (26/8/2018) sekira pukul 08.00 WIB, sang ibu bertemu teman anaknya. Sang teman bercerita, dia bertemu dengan istri Nd dan mengetahui suaminya berpacaran dengan Bunga.

Ibu korban menanyakan hal itu kepada putrinya, dan Bunga mengakui bahwa ia bertemu Nd hingga subuh hari. Bunga juga mengaku dia dipaksa masuk ke kebun sawit dan diajak hubungan suami istri.‎

Tak senang dengan hal itu, ibu Bunga melaporkan kasus ke Polsek Rambah Hilir. Menyusul laporan itu, Selasa pagi (28/8/2018) sekira pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH, mendapat informasi tentang keberadaan terlapor Nd.

Baca Juga :  Gandeng R-Comunity dan HIPMA, Polisi Bagikan 50 Paket Sembako

Dapat laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir langsung perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor. Sabtu pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter, bersama Kanit Intelkam Bripka Mulia Dharma Putra dan Bripka Dedy Jasmara berhasil menangkap Nd yang tengah tidur di rumahnya di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.‎

‎Selain menangkap terlapor, polisi turut menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya kepada korban Melati.

“ND ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir pada Selasa pagi (28/8/2018) sekira pukul 10.30 WIB, atas tuduhan pencabulan terhadap pelajar SMA berusia 16 tahun,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Pemburu Teking Covid-19 Jaring 4.414 Pelanggar

‎Kasus pencabulan dengan tersangka Nd terhadap Bunga terjadi di areal kebun kelapa sawit milik warga‎ Dusun Kumu Nogori Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Ahad subuh lalu (19/‎8/2018) sekira pukul 05.00 WIB.‎‎ (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *