Guru Penista Agama di Inhil Penganut Ilmu Hitam dan Dapat Bisikan Gaib
Ilustrasi (net)
RiauKepri.com, INHIL- Hamdani alias Guru (41) tersanfka penistaan agama di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ternyata penganut ilmu hitam dan dia mengaku kepad polisi dapat bisikan gaib agar pengikutnya menginjak, merobek, dan mengencingi Al Qur’an.
Segala tipu daya Guru ini akhirnya terungkap. Dia memerintahkan muridnya yang berusia 29-35 tahun itu untuk menginjak Alquran sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
Karena merasa ajarannya sesat, warga yang menuntut ilmu padanya buka suara. Mereka melaporkan kejadian itu kepada Majelis Ulama Indonesia setempat.
Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan, mengatakan, sudah enam bulan Guru mengajarkan muridnya untuk merobek serta mengencingi Alquran. Beberapa muridnya juga diamankan kepolisian.
“Tersangka Hamdani alias Guru ditangkap karena menyuruh dan melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menyobek kitab suci Alquran. Pengakuannya itu dilakukan karena ada bisikan gaib,” ujar Hendra, Kamis (30/8/2018).
Namun akhirnya tiga murid Hamdani yang turut diamankan sudah diperbolehkan pulang oleh polisi. Statusnya hanya sebagai saksi karena mengaku dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Muridnya sudah boleh pulang, statusnya sebagai saksi. Mereka diperintahkan oleh pelaku,” kata Hendra.
Kepada polisi, Guru mengajarkan berbuat nista kepada kita suci umat Islam itu karena mendapat bisikan gaib. Tapi Guru tidak menjelaskan makhluk gaib seperti apa yang memberi bisikan tak jelas itu.
“Jadi bisikan gaib kepada pelaku itu mengajarkan supaya berbuat demikian (sobek dan injak Alquran). Bisikan itu yang diajarkan kepada muridnya,” ucap Hendra.
Masih pengakuan Guru, dia mempercayai ajaran kepercayaannya untuk membenci Alquran. Tapi, Guru masih percaya kepada rukun iman lainnya dalam Islam, seperti kepada Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosulullah.
“Dia masih percaya sama Allah dan Nabi Muhammad, tapi tidak percaya kitab suci. Tidak ada panduan kitab sucinya,” kata Hendra.
Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore.
Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).
Bahkan beberapa orang diduga muridnya, yaitu Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya. Muridnya ini mengaku terpaksa menistakan Alquran karena dipaksa dan merasa takut akan perintah gurunya. (RK1/*)