Rekam Video Cewek Lagi Mandi, Cowok di Marpoyan Ini Ditangkap Polisi

RiauKepri.com, PEKANBARU- Ads (21 tahun) mengisi hari-harinya di balik jejuri besi. Dia ditangkap atas tuduhan pornografi, mengambil video seorang cewek sedang mandi kemudian menyebarluaskannya.

Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka pornografi pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka, kata Budhia, telah melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam korban ketika sedang mandi melalui triplek bagian atas kamar mandi korban.

Kemudian korban mengetahui bahwa dirinya direkam sedang mandi, dan korban pura-pura tidak tau sehingga menyelesaikan mandinya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Tinggal Sempel 1 TPS, Syamsuar-Edy Raih 38,17 Persen

Sebaliknya, setelah puas merekam dan mendapatkan video tersebut, tersangka menyebarkan ke sejumlah temannya melalui WhatsApp.

“Selain kita mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa hanphone xiaomi redmi 4 X warna putih beserta sim card,” ucap Budhia.

Tersangka dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RK1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *