Kasat Reskrim Meranti : Itu Kasus Pencurian, Hasilnya akan Digunakan Untuk Kebutuhan
RiauKepri.com, MERANTI – Polres Meranti mengamankan seorang Warga Selatpanjang inisal H (37), diduga Pria berbadan besar ini melakukan Tindak Pidana Pencurian di Toko Emas Tulen di Jl Tebing Tinggi Rt.01 Rw.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Sabtu (16/03/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/Polda RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024
Tempat Kejadian Perkara Toko Emas Tulen di Jl Tebing Tinggi RT.01 RW.03 Kel Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti Riau, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP AGD Simamora menceritakan kalau pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB Datang seorang laki laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen yang berada di jalan Ahmad Yani kemudian ia nya mengatakan “aku mau liat cincin ini” setelah itu pelapor saudari MAY GIT memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dengan ingin menghitung harga cincin emas tersebut pelapor melihat terlapor ingin keluar dari toko emas tulen tersebut.
Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak dengan mengatakan “Cincin itu belum dihitung” akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 18.000.000-, (Kurang lebih delapan belas juta rupiah) dan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
“Terduga Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” katanya.
Mendapatkan laporan singkat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud, dan di lokasi terduga pelaku terlebih dahulu diamankan warga bersama polisi Polair.
“Agar tidak terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang mengamankan, terduga pelaku langsung dibawa Tim untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku mengakui kalau dirinya mengambil 1 buah cincin, yang hasil nya itu akan digunakan untuk kebutuhan pelaku,” ujarnya
Ditambahkan Simamora selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian. (RK12)