JPU Tuntut Terdakwa Toro Setahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Jt

RiauKepri.com, PEKANBARU – Persidangam Toroziduhu Laia alias Toro yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam persidangan ini Toro dituntut oleh Jaksa Penuntut umum Hukuman 1,6 Tahun dan Denda sebesar Rp.100 juta. Senin (7/1/2019).

Tuntutan terhadap Pemimpin Redaksi salah satu media online ini dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Syahril dan Wilsa, Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Selama 20 Tahun Terbengkalai, di "Tangan" Bupati Amril Pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Duri Rampung

JPU dalam persidangan tersebut mengatakan Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.dengan ini Menuntut terdakwa Toroziduhu Laia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen.

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU.

Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

Baca Juga :  Dari Makan Sederhana Misuri Hingga Merancang Pertemuan Akbar

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.

Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum”.

Ada juga berita “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis’.

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya.

Baca Juga :  Budak-budak Berteriak, Ada Mayat Tanpa Busana di Telesung

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Lalu ia tidak terima serta melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *