Pemekaran 2 Kecamatan Baru Akibatkan Perubahan Data Kependudukan

RiauKepri,NATUNA – Pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Natuna mengakibatkan perubahan data dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil.

Dua kecamatan yang baru mekar di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni Kecamatan Pulau Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli saat dihubungi Jumat, 16 Juni 2023.

“Dua kecamatan yang baru mekar ini sedang dalam pemuktahiran dokumen kependudukan dan catatan sipil. Kita sudah sampaikan secara lisan maupun disurati kepada camatnya dan sudah direspon untuk dilakukan perubahan data RT/RW, KK, Alamat, Pekerjaaan dan lainnya kepada masyarakat,” ucap Ilham.

Baca Juga :  Ansar-Marlin Bergerak Cepat Pulihkan Ekonomi

Saat ini, Ilham menjelaskan, pemuktahiran data sudah berjalan di Kecamatan Pulau Seluan dan hampir selesai, tapi untuk Kecamatan Pulau Panjang masih dalam proses pengajuan dan koordinasi.

Lanjut Ilham, selain untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, pemuktahiran data ini juga bertujuan dalam rangka persiapan mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) di 2024. “Disitulah peran kami dalam memberikan kualitas data kependudukan yang baik,” katanya.

Dari data yang ada, Ilham memaparkan, untuk Kecamatan Pulau Panjang berdasarkan semester dua Desember 2022, terbagi menjadi dua desa yakni Desa Pulau Panjang 568 jiwa dan Desa Pulau Kerdau 267 jiwa dengan jumlah keseluruhan penduduknya 835 jiwa.

Baca Juga :  NL Laporkan Oknum Perwira TNI ke Pomal, Terkait Penyalahgunaan Wewenang Mengatasnamakan Dirinya untuk Mendapatkan SKD di Kelurahan Kp. Baru

Lanjut Ilham, selain untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, pemuktahiran data ini juga bertujuan dalam rangka persiapan mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) di 2024.

“Disitulah peran kami dalam memberikan kualitas data kependudukan yang baik,” katanya.

Dari data yang ada, Ilham memaparkan, untuk Kecamatan Pulau Panjang berdasarkan semester dua Desember 2022, terbagi menjadi dua desa yakni Desa Pulau Panjang 568 jiwa dan Desa Pulau Kerdau 267 jiwa dengan jumlah keseluruhan penduduknya 835 jiwa.

Untuk Kecamatan Pulau Seluan, terbagi menjadi dua desa yakni Desa Kelarik Barat 477 jiwa dan Desa Seluan Barat 347 jiwa dengan jumlah keseluruhan penduduknya 824 jiwa.

Baca Juga :  Gubkepri Tinjau Progres Pembangunan Kogabwilhan I dan Bundaran Monumen Tri Matra Dompak

“Kalau di total dari dua kecamatan itu jumlah penduduknya 1659 jiwa, tetapi jumlah penduduk ini akan di breakdown lagi berdasarkan jumlah kepala keluarga di KK, wajib KTP 17 tahun keatas, tentu kan berbeda lagi. Itu akan menjadi kewajiban kita untuk mencetak perubahan yang ada. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencegah penerbitan dokumen yang berulang-ulang yang akibatnya tidak efisien terhadap penggunaan blangko dan pekerjaan,” pungkasnya. (RK11)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *