Memang Degil Wanita di Inhil Ini, Jual Narkoba di Kantor Pengadilan Negeri

RiauKepri.com, INHIL- Ibu rumah tangga berinisial ML (54 tahun), ini memang degil betul. Pasalnya, nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya didepan pintu ruang sel tahanan.

ML menjual narkoba kepada salah seorang pria yang bernama PT (28 tahun), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kamis (14/2/2019).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi, Bripda Aldi dan Bripda Kukuh yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan dikantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan pada ML.

Baca Juga :  Hari Ini, FIB Unilak Lepas 50 Mahasiswanya

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat didepan pintu sel dan didalam genggaman tangannya yang memegang Hp, seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT.

Saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Sabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan. Melihat kejadian tersebut, petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba Iptu Arinal Fajri, membekuk pelaku saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali didalam helm milik ML 1 paket kecil sabu, kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mantap, Gerakan Zakat Gubri Syamsuar Jadi Contoh Pusat

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil sabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih,” demikian penjelasan Kasat Narkoba.

Ditambahkannya, bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *