Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

RiauKepri.com, PEKANBARU – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning  terus  meningkat kerjasama dengan berbagai lembaga. Hal ini dibuktikan dengan melakukan kerjasama lagi dengan KPPU Republik Indonesia, Selasa (26/2/2019).

Acara penandatangan MOA ini dilakukan di Aula Pustaka Unilak dan disaksikan Rektor Unilak Dr.Hj Hasnanti SH.MH., Wakil Rektor II Erminasari STP MSc, Wakil Rektor III Dr. Eddy Asnawi, Kepala Bidang Kerjasama Ir. Masnur Putra Halilintar.M.Sc. Sementara itu dari pihak KPPU Riau hadir Sekjen KPPU  Ir. Charles Panji Dewanto dan rombongan.

Selain melakukan MoA juga diadakan seminar nasional tentang hukum persaingan usaha dan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dengan narasumber Taufik Ariyanto Arsad (KPPU) dan Cenuk widiyatrisna Sayekti PhD yang diikuti oleh 450 mahasiswa Fakultas Hukum Unilak.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi di Dumai Ditangkap, Kepala Suci Fitri Belum Ditemukan

Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr. Iriansyah, saat ditemui menyebutkan MoA ini merupakan langkah FH Unilak untuk memuluskan jalan FH Unilak salah satunya  dalam program pemagangan di KPPU.

“Pemagangan ini diminati oleh mahasiswa untuk menambah pengetahuan, dan bagi KPPU lebih gampang untuk memberikan materi kuliah kepada mahasiswa tentang persaingan usaha,” jelas Iriansyah.

Sementara itu, Sekjen KPPU RI Ir. Charles Panji Dewanto menyebutkan, sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu, KPPU telah melaksanakan peran sebagai pengawal prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta menjadi pelaksana penegakan hukum persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Dumai Semakin Meningkat Saja

“Ada tiga tugas utama KPPU yaitu penegekan hukum, pemberian saran dan pertimbangan dan pemerintah, serta pengawasan dan merger” ujar Charles.

Disebut Charles, hingga kini KPPU telah memiliki lima kantor perwakilan yaitu Medan, Batam, Makasar, Surabaya, dan Balikpapan.

“KPPU membutuhkan institusi termasuk Unilak, ini menjadi sangat penting dapat kerjasama, dan kajian kebijakan Pemda yang memiliki kaitan terkait persaingan usaha. Serta kegiatan lain sosialisasi, advokasi serta mengadakan kuliah umum dan memanfaatkan dosen dosen mitra KPPU,” ucap Charles.

Dijelaskan lagi, KPPU telah memiliki 22 mou dengan perguruan tinggi di Indonesia. “Kami akan berupaya MOU/MOA yang ditandatangani pihak mitra dapat berjalan efektif dan menguntungkan,” tambah Charles.

Baca Juga :  Bangun Kampung, Ratusan Mahasiswa FH Unilak Bergerak Majukan Daerah

Sementara itu Rektor Unilak, Hasnati menyebutkan kerjasama dan seminar ini sangat bermanfaat bagi peserta dan pengajar di Unilak. “Menambah ilmu tentang praktek-praktek usaha yang tidak sehat, persongkokolan tender maupun praktek monopoli.

Kami yakin  sosialisasi yang dilakukan  oleh KPPU mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi,” ucap Hasnati. (RK7)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *