Sekda Siak: ASN di Era Revolusi Industri 4.0, Dituntut ‘Talented’ dan ‘Multitasking’

RiauKepri.com, SIAK- Suka atau tidak suka, Era Revolusi Industri 4.0 telah menghadirkan perubahan dan ketidakpastian yang memunculkan berbagai tantangan yang akan dihadapi ASN pada masa mendatang. Konsekuensi itu membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bekerja pada era pemerintahan dengan sistem informasi terbuka (Open Government), dengan tuntutan publik saat ini dalam penyelenggaraan pembangunan adalah adanya kewajiban membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.

“Kita memerlukan figure ASN yang tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi juga berwawasan global serta menguasai teknologi informasi” Kata Sekretaris Daerah HTS Hamzah pada Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Formasi Umum Tahun 2018 dilingkungan Pemkab Siak, di Siak Sri Indrapura, Senin pagi (4/3/19).

Hamzah meminta para CPNS yang baru saja diangkat, untuk dapat terus menerus mempersiapkan memenuhi tuntutan bekerja sebagai birokrat yang tangguh, adaptatif, memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tuntutan perkembangan zaman.

“Saudara-saudara diharapkan mampu menjadi figur ASN yang talented dan multitasking. Ahli dalam satu bidang, tetapi juga mampu mengerjakan peran dan fungsi dalam aspek lain” kata dia dihadapan ratusan CPNS yang hadir di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Sekretariat Daerah Tanjung Agung.

Baca Juga :  Ini Aksi Nyata di Riau untuk Memulihan Lingkungan dan Penghijauan

Hamzah juga memaparkan restrukturisasi organisasi birokrasi kebijakan pemerintah kedepan, dimana jabatan struktural dalam birokrasi akan ditata menjadi semakin sedikit, dan sebaliknya jabatan fungsional akan diperbanyak. Hal tersebut kata dia juga sejalan dengan analisis Kementerian PAN dan RB yang mengatakan bahwa 65% bidang pekerjaan ASN pada saat ini akan hilang akibat perkembangan zaman pada kurun waktu 10 tahun mendatang.

“Sebagian besar urusan pekerjaan birokrasi saat ini telah dilaksanakan berbasis teknologi informasi, sehingga tingkat kinerja menjadi efisien dan efektif. Fenomena tersebut merupakan Early Warning bagi kita para ASN, agar bersiap diri menghadapi masa 10 tahun yang akan datang tersebut” ungkapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unilak Ukir Prestasi di Porprov Riau

Lanjutnya, Revolusi Industri gelombang ke 4 juga telah menggejala pada organisasi korporasi dan pemerintahan. Penggunaan teknologi juga sudah berhasil diterapkan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pemkab Siak kata dia, beberapa tahun lalu mendapat penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional karena keunggulan inovasi pelayanan publik. Misalnya inovasi Alarm Persalinan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dibidang pelayanan kesehatan, Layanan Unit Reaksi Cepat untuk pelayanan perbaikan jalan rusak dibidang pelayanan infrastruktur, serta layanan Sistem Online Tracking System (SPOTS) dibidang pelayanan perizinan terpadu.

“Saudara-saudara sekalian diminta menjadi bagian dari kelanjutan tradisi inovasi pelayanan publik lainnya dimasa yang akan datang, khususnya terkait pelayanan publik berbasis teknologi informasi digital” sebutnya.

Sebanyak 212 CPNS menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS dari Formasi Umum 2018, setelah melewati tahapan kelulusan persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jumlah CPNS tersebut terdiri dari tenaga pendidik 125 orang, tenaga kesehatan 64 orang, dan tenaga teknis 23 orang.

Baca Juga :  Gubri Himbau Jemaah Salat Istisqa, Jika Asap Tebal Salat Idul Adha Dalam Masjid

Setelah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, para Calon ASN tersebut masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil, yang lamanya 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila saudara ternyata melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya narkoba dan bentuk kriminal lainnya, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN, maka pejabat pembina kepegawaian didaerah berwenang menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” tutup Hamzah. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close