Sertifikat Tanah Jawab Kebutuhan Masyarakat

RiauKepri.com, KARIMUN — Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menuturkan bahwa progam penyerahan sertifikat tanah merupakan salah satu bentuk perhatian utama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sertifikat tanah ini merupakan alat bukti dan hak yang diperuntukkan bagi masyarakat karena didalamnya terdapat kepastian hukum yang sah akan kepemilikan tanah,” ujar Nurdin saat menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Balai Pemuda, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (10/4) pagi.

Menurut Nurdin dengan adanya sertifikat tanah ini tentu menjadi kemudahan bagi masyarakat, tidak ada kekeliruan tentang kepastian hukum karna telah memiliki bukti nyata dan tertulis. Maka dengan adanya ini Nurdin meminta masyarakat dapat menggunakannya dengan arif dan bijaksana.

“Jangan langsung dapat sertifikat lalu digadai ke bank untuk membeli hal yang tidak dibutuhkan, tapi dengan adanya sertifikat ini ketika dikemudian hari bapak ibu ada kesusahan dan ingin modal usaha barulah digunakan,” pesan Nurdin.

Baca Juga :  Gubkepri Ansar Ajak Kolaborasi yang Meringankan Beban Masyarakat

Nurdin berharap agar program ini dapat terus terlaksana sehingga semua masyarakat mendapat haknya secara merata, dirinya pun bertekad untuk ikut menyerahkan langsung kepada masyarakat di Kepri.

“Kemarin saat Bapak Jokowi berkunjung ke Batam, kami berbincang tentang penyerahan sertifikat tanah ini dan Pak Presiden menginstruksikan saya ikut menyerahkan langsung dan beliau menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat di Kepri,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan ucapat terimakasih baik kepada Pemerintah Pusat, Provinsi juga BPN atas program nyata yang telah dilakukan, dengan program penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan Aunur dapat semakin memudahkan masyarakat terkait proses hukum dan hak yang dimiliki.

“Kami berharap program ini dapat terus bejalan sehingga untuk Karimun sendiri dapat 100 persen tercapai secara merata,” ujar Aunur.

Baca Juga :  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Subi Tahun 2024 Dihadiri Anggota DPRD Baharuddin

Kemudian, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepri Asnawati melaporkan sampai tahun 2019 ini untuk Kepri sendiri terdapat 756.256 ribu bidang tanah dan yang telah terdaftar sebanyak 546.376 ribu bidang dengan persentase 72,06 persen.

“Dalam capaian target dua tahun kebelakang tersebut, sehingga kami butuh waktu tiga tahun lagi dan pada tahun 2023 seluruh bidang tanah di Kepri telah terdaftar,” ujar Asnawati.

Asnawati melanjutkan, penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat merupakan salah satu program prioritas sehingga pemetaan bidang tanah dapat dilakukan dengan sistematis juga lengkap. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian dan cinta pemerintah kepada masyarakat.

Kabupaten Karimun sendiri mendapat total 8.380 sertifikat tanah dan saat ini diberikan sebanyak 2.100 sertifikat untuk masyarakat Kundur, Kundur Utara dan Durai.

“Dengan adanya sertifikat ini menjadi alat bukti hak dan kepastian hukum atas tanah, dan dengan adanya sertifikat ini juga dapat menjadi jaminan untuk modal usaha bapak ibu sekalian di bank,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Ketua Komisi III, Ady Hermawan Minta Pemkab Pindahkan Pelabuhan Domestik dan Internasional Karimun

Seluruh masyarakat tampak bahagia ketika berbondong-bondong datang kelokasi acara, meskipun cuaca sedang dalam kondisi hujan tidak mengurungkan niat masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Salah satunya Titi, Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Urung, Kundur tersebut mengaku bahagia dengan adanya program Pemerintah yang mana sudah hampir 6 bulan lamanya dirinya menunggu proses dan hari ini bisa didapat.

Begitupun Mesdi, pedagang dan R Murat, nelayan yang juga ikut senang serta berbangga hati dengan telah selesainya proses mendapatkan sertifikat tanah.(RK/R)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *