1 Janda ‎dan 2 Lelaki Bantu Tahanan Kabur di Inhu

RiauKepri.com, INHU- S, sorang janda di Indragiri Hulu ditetapkan Polres setempat sebagai tersangka atas tuduhan
membantu meloloskan tahanan dua Kejaksaan Negeri Inhu itu inisial JN dan ER, hingga berhasil kabur dari hotel yang berbeda. Bahkan, seorang pengawal tahanan dan satpam juga ditangkap polisi karena ikut terlibat.

‎ Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran mengatakan, S‎ bekerjasama dengan satpam Kejari Inhu inisial HN dan pengawal tahanan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat.

Baca Juga :  Banmus Betawi dan Gorontalo Kunjungi LAMR

“S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Misran, Selasa (23/4/2019).

S ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba, beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.

Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4/2019).

“S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Tionghoa Dumai Peduli Covid 19, Salurkan 2 Ribu Paket Sembako

Ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.

“S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone,” ucap Misran. (RK1/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *