Pantas Diapresiasi, Pansus LKPJ Minta Sekwan Batam Diganti Terkait Hukum

RiauKepri.com, BATAM — Pentolan LIRA Kepri, Jefi Candra, memberi apresiasi terhadap catatan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Batam yang juga minta Sekretaris Dewan (Sekwan) diganti. Apalagi rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Kota Batam itu lebih pada penekanan tersebab persoalan hukum.

“Cuma saja catatan hukum yang disampaikan tidak rinci. Jadi, nanggung dan bisa membuat kita agak penasaran, sehingga mencari sendiri persoalan hukum apa sebenarnya yang sedang dihadapi di sekretariat dewan ini,” ujar Jefi, Koordinator Wilayah II Sumatera LSM LlRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media online ini.

Baca Juga :  Bawaslu Serahkan Piagam Penghargaan ke PWI Karimun

Kasus hukum yang membelit di gedung dewan merupakan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017 – 2019 senilai Rp2 milyar. Kejaksaan Negeri Batam dikabarkan telah memeriksa sekitar 20 orang, termasuk unsur pimpinan yang menjabat ketika itu dan Sekwan.

Sampai saat ini jaksa belum mengumumkan siapa tersangkanya, tetapi di kalangan tertentu yang mencermati kasus ini mulai berspekulasi macam-macam dan menerka sendiri-sendiri ujung tak enak dari kisah ini. Apalagi, konon kabarnya, ada unsur pimpinan dalam masa tersebut dan kini tidak di dewan lagi, mengembalikan uang yang sempat diterima terkait dengan pengadaan konsumsi.

Baca Juga :  Rudi Serahkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Warga Batam

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Batam, Muchammad Mustofa, dalam catatannya menyampaikan penyesalannya kenapa ada kasus dan permasalahan hukum yang saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Kota Batam. Tentu, katanya, ini sangat mencoreng nama baik DPRD, sekaligus menunjukkan Sekwan tidak mampu bekerja secara baik.

“Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar Wali Kota Batam mengganti Sekretaris DPRD sebelum kasus hukum yang saat ini sedang dalam proses di kejaksaan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Mustofa.

Pansus juga merekomendasi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kota Batam Wan Darussalam serta Kadis Perhubungan Rustam Effendi, diganti.

Baca Juga :  Disbudpar Siap Gelar Batam Wonderfood & Art Ramadhan ke-5, Bakal Dikemas Instagramable

Selain soal kinerja, Wan Darussalam dinilai sudah terlalu lama duduk di posisi itu, hampir 20 tahun. Sedangkan Rustsm direkomendasi untuk diganti juga dialasankan karena kompetensinya berlatarbelakang pendidik. (RK3)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *