Zulfan Ismaini; Ratusan UMKM Dumai Segera Mendaftar

Rakor Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kacab BPJS Kota Dumai Muhammad Riadh didampingi Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini melakukan foto bersama usai pelaksanaan Rakor.

RiauKepri.com, DUMAI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Dumai Kamis (06/02/2020).

“Rakor diselenggarakan dalam rangka tindaklanjut penandatanganan kerjasama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini kepada Riau-Kepri.com di ruang kerjanya Kamis (06/02/2020) petang.

Kepala Kacab BPJS Kota Dumai Muhammad Riadh didampingi Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini melakukan foto bersama usai pelaksanaan Rakor.

Nampaknya Kadin Dumai komitmen menjalankan kerjasama sebagaimana yang tertuang dalam MoU Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ratusan UMKM Dumai segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada ratusan UMKM bang. Dan untuk mengoptimalkan kepesertaan perlu sosialisasi dengan terjun langsung ke pasar,” pinta Zulfan Ismaini.

Menurutnya, untuk sementara UMKM mitra Kadin Dumai mengikuti program yakni .jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ikut dua program dulu yang iurannya enam belas ribu itu bg,” ungkapnya.

Sementara Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh menjelaskan selain menindaklanjuti MoU tentang sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam ketentuan baru itu menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga :  Terbaik, Ketiga Kalinya Unilak Raih Anugerah KI Award
Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhamamad Riadh melakukan salam komando dengan Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini sembari memegang dokumen MoU Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

Sesuai data yang diperoleh Riaukepri.com, dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic. Biaya homecare itu sendiri mencapai maksimal Rp 20 juta pertahun

Sementara itu pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal tersebut untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi  Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Beasiswa

Sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Namun bagaimana jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.

Dalam PP 82 tahun 2019, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Baca Juga :  Peduli Pencegahan Covid 19, Kajari Bengkalis Salurkan APD untuk Tenaga Medis di RSUD

Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan besaran beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Tambahan Manfaat Lainnya

Dalam PP 82 Tahun 2019 masuk ada juga penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan cacat total tetap pun naik dari Rp 6 juta, menjadi 12 juta untuk 24 bulan.

Baca Juga :  Lorong

Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.

“Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program jaminan kematian,” jelasnya

Sedangkan untuk santunan kematian, naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Kemudian biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Sementara perjanjian kerjasama Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan adalah untuk mengoptimalkan proses percepatan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan agar setiap pemilik Badan Usaha dan Perorangan untuk mendaftarkan dirinya dan Tenagakerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan .yang berlaku. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *