Vonis 4 Bulan, Satu Terdakwa Pidana Pemilu Banding

RiauKepri.com, RENGAT – Mantan Komisioner bidang penindakan Bawaslu Pemkab Inhu, Sofia Warman, nyatakan banding.

Petugas penyelenggara Pemilu memilih banding ke PT Riau di Pekanbaru setelah terdakwa dihukum empat bulan kurungan dari tuntutan JPU 5 bulan kurungan badan.

Benar, terdakwa atas nama Sofia Warman sudah mengirimkan memori banding,” jawab Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Darmo Indo Damanik, SH MH melalui Humas, Immanuel Sirait SH, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Selasa (2/7/2019) putusan PN Rengat menjauhi hukuman pidana bulan kurungan badan dan denda Rp 16 juta atau subsider 2 bulan.

Baca Juga :  Lebih 70 Pengurus PWI se Riau Ramaikan HPN Banjarmasin

Sedangkan empat orang lainnya terdakwa pidana pemilu dihukum 2 bulan kurungan badan dan denda Rp 8 juta atau subsider 1 bulan.

Yakni, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.

Kelima orang terdakwa pidana pemilu itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah mencederai jalannya demokrasi Pemilu atas perbuatan penggelembungan suara kepada salah seorang Caleg PPP di Dapil Inhu I Rengat dengan imbalan uang sebesar Rp 29 juta.

Baca Juga :  Gerak Cepat Gubri Pebaiki Bahu Jalan Nasional yang Runtuh di Kandis

Terpisah Kepala Kejaksaan Inhu Rengat (Kajari) Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan empat orang terpidana belum di eksekusi. Ada aturannya, kita panggil dulu, baru di eksekusi. Tapi yang pasti mereka ke empat orang terpidana itu sangat koperatif dan bersedia menjalani hukuman kapan saja,” jawab Kasi Intelijen, Senin (8/7/2019).

Sementara untuk terpidana Sofia Warman, “Dia memilih banding dan belum incrah, jadi gak mungkin kita tahan,” singkat Bambang. (RK 6)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close