KPPBC Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Riaukepri.com, DUMAI– Barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) yang sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan Kamis (12/12/2019).

Kapolres Dumai, AKBP Adri Ananta, Perwakilan Lanal Dumai, Kejari Dumai Kasatpol PP Pemko Dumai, BPOM dan tamu undangan lainnya hadir dalam pemusnahan yang dilaksanakan di Gudang TPP Bea Cukai Dumai tersebut.

Kepala KPPBC TMP B Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan bahwa barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai.

Penindakan dilakukan karena barang barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Cartas) dan saat importasinya, melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan,” jelas Gatot Kuncoro dalam siaran persnya kepada media Kamis siang tadi

Baca Juga :  Dihantam Gelombang 4 Meter, Kapal Tenggelam di Selat Malaka, 3 Korban Hilang

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN), kata Gatot Kuncoro dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Menurut Garot barang yang dimusnahkan terdiri dari Rokok Berbagai Merek 1800 Slop 18.000 Bungkus / 360.OOO Batang, Balpress 24 Bale, Ikat Pinggang 180 Koli, Tas dan Dompet Berbagai Merek 50 Koli, Kaos Kaki dan Pakaian 30 Koli, Drum Plastik 35 Buah.

Kemudian mainan Anak – Anak  20 Koli, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Berbagai Merek dengan Kandungan Alkohol diatas 5% 188 Botol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan Kandungan Alkohol dibawah 5% 2 Crate 48 Kaleng, Piring dan Gelas 6 Koli, Obat – Obatan / Kosmetik 7 Kotak dan Ban Dalam Kendaraan Bermotor Roda Empat 15 Koli.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Tanpa Nama Bermuatan 25 Kubik Kayu

“Penindakan yang dilakukan merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Penindakan terhadap rokok illegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

Sementara potensi kerugian negara dalam peredaran rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya,” ujarnya.

Dijelaskan, peredaran barang barang bekas seperti pakaian dan Ban Bekas, akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya. Sedangkan ban bekas tidak layak pakai bisa mengancaman keselamatan penggunanya. Begitu juga kosmetik, makanan dan obat-obatan dapat mengancam kesehatan. (RK.13)

Baca Juga :  SPBU Bungaraya Nyaris Ludes Terbakar

“Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hokum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa ban, rokok, kain dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. “Barang barang yang kita musnahkan selanjutnya ditimbun,” ungkapnya. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close