Kasihan, Lunasi Tagihan BPJS Rp 8 juta, Janda di Pakning Ini Terpaksa Ngutang

Meski Tak Pernah Dipakai sejak 2015, BPJS Wajibkan Warga Membayar Tanpa Ampun

Logo BPJS.

RiauKepri.com, BENGKALIS- Warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, kususnya yang kurang mampu, mengeluhkan tagihan tunggapan BPJS yang terus terhitung bertahun -tahun walaupun bagi nasabah tidak pernah memakai jasanya sekalipun.

Seperti yang dialami Ibu SYH (Inisial) 45 tahun janda anak 4, warga Desa Pakning Asal, dia diwajibkan untuk membayar tagihan hingga Rp 8 juta, karena menunggak sejak 2015. Padahal SYH tidak pernah menggunakan jasa BPJS sejak tahun 2015 tersebut, dia hanya membayar pendaftaran saja, dan menganggap keanggotaannya sudah dicabut.

Tapi dugaan SYH meleset, keanggotaan BPJSnya ternyata tidak dicabut, sehingga tagihan tetap berjalan terhitung selama lima tahun. Sehingga tagihan total BPJS sebesar Rp 8 juta tanpa ampun dan wajib dibayar.

Walaupun SYH saat ini kesulitan dalam hal ekonomi, selain pendapatannya kecil dia juga harus membiayai kehidupan 4 orang anaknya sendirian. SYH tetap diwajibkan membayar tagihan jasa yang tak pernah digunakannya, walhasil dia harus meminjam kiri kanan untuk mengumpulkan duit, karena takut ditekan dan takut bermasalah dengan BPJS.

Baca Juga :  Uni Eropa Kunjungi Riau, Bahas Potensi Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

“Ya pak, saya sudah meminjam kiri kanan sebanyak Rp 8 juta untuk membayar tunggakan sejak 2015, sudah saya stor ke rekening BPJS sesuai petunjuk kadernya. Walaupun saya tak pernah memakai jasa BPJS hanya membayar pendaftaran saja waktu itu. Tapi tak tahu begini jadinya saya terpaksa membayar 8 juta Rupiah, padahal kondisi ekonomi kami lagi sulit,” ungkap SYH, Jumat (14/2/2020)

Hal senada disampaikan Rf (40 tahun) Ibu rumah tangga Desa Pakning Asal, dia mengaku juga ditagih sebesar Rp 6 juta oleh kader BPJS, tapi Rf bingung harus cari duit kemana, dia hanya bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah Kecamatan Bukit Batu, sementara suaminya bekerja sebagai buruh.

“Ini BPJS kok aneh pak, biasanya banyak asuransi yang kami tahu apapun jenisnya, jika nasabah menunggak selama 3 bulan, otomatis akun ditutup dan dinonaktifkan, Nah BPJS ini orang menunggak 3 sampai 5 tahun tetap keanggotaannya aktif, kenapa tak ditutup saja akun kami? Kalau begini kan namanya jebakan dan pemerasan. Darimana kami harus mencari duit sebanyak itu. Kalau begini caranya kami akan kasi tau warga lainnya jangan coba coba mendaftar ke BPJS jika tak ingin dijebak,” kata Rf.

Baca Juga :  Disdalduk KB Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Peresmian BPKB Mandau

Seharusnya BPJS lanjut Rf harus mengubah sistim seperti asuransi lainnya, jika anggota menunggak sampai bertahun-tahun dinonaktifkan saja, berarti mereka tak sanggup membayar.

“Kami juga sebelumnya tak diberitahu, bisa jadi korban terikat seperti sekarang ini. Sekarang di seluruh kecamatan juga sedang dilakukan penagihan untuk yang menunggak, walaupun terhadap orang miskin dan yang tak pernah memakai jasa BPJS sekalipun, ini sebenarnya pemerasan sistematis terhadap warga Negara,” pungkas Rf.

Sementara itu, Indra selaku kader JPN-KIS BPJS untuk wilayah Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa anggota BPJS harus membayar tunggakannya meskipun bertahun-tahun.

Baca Juga :  Besok Wagubri Tinjau Pemilu di Dumai

“Ya, memang wajib bayar tunggakan, keanggotan hanya terputus apabila anggota meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan, itupun harus melapor ke kantor BPJS,” terang Indra.

Indra juga tidak bisa membantah ketika wartawan mempertanyakan mengapa warga tidak tahu harus terikat meskipun tidak pernah memakai BPJS dan menunggak bertahun-tahun harus membayar, sehingga warga merasa dijebak.

“Ya memang kita masih kekurangan kader di Bengkalis ini pak, PNS saja di kantor BPJS Bengkalis baru dua orang, sehingga kita belum bisa maksimal mensosialisasikannya,” jelasnya. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *