Penerima Bantuan tak Dapat, Diusulkan TKI yang Dipulangkan Diusulkan Penerima Kartu Pra Kerja

Kabid Pelatihan dan Penempatan Naker Muhammad Fadhly SH.

RiauKepri.com, DUMAI- Daftar Usulan Calon Penerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah sudah keluar. Dalam usulan tersebut, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan diusulkan penerima Kartu Pra Kerja.

Namun masyarakat yang telah menerima bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) tidak dapat mengikuti Program Kartu Pra Kerja.

“Penerima bantuan tak dapat mengikuti ,” kata Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH melalui Kasi Penempatan Tenaga
Kerja Firdaus kepada Riaukepri.com via aplikasi WA Sabtu siang.

Baca Juga :  Kantor MPP Pekanbaru Ludes, Diduga Ini Penyebabnya

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perekonomian RI) No. 3 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Peraturan presiden (Pepres) RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Pra Kerja yang berhak menerima diantaranya;

1. Pekerja Sektor Formal Korban PHK
2. Pekerja Harian di Sektor Formal dan Informal, Korban PHK dan Kesulitan Usaha
3. UMKM dan Koperasi Yang Mengalami Kesulitan Usaha
4. TKI Yang di Pulangkan.

Sementara persyaratan yang diperlukan antara lain; Warga Negara Indonesia, Usia mulai 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga :  Biliar Harus Mampu Jaga Tradisi Raih Mendali di Porwanas

Bagi Masyarakat Yang Memenuhi Persyaratan di Atas, dan ingin Mengikuti Program Kartu Pra Kerja dapat Mengisi Link:https://forms.gle/Fv4ERwziD5ksHJu9A.

Informasi yang berhasil dihimpun Riau-Kepri.com menyebutkan, dalam upaya menekan dampak ekonomi dari penyebaram wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengeluarkan kartu pra kerja.

Peserta program kartu pra kerja akan menerima insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000,-

Insentif “gaji” yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,- insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Baca Juga :  Wisuda Unik di Unilak, Pertama di Riau

Program itu diharapkan dapat membantu daya beli para pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan atau kehilangan mata pencaharian. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *