Petaka Bagi Buruh; FSB Kamiparho K.SBSI Dumai Tolak Omnibus Law Cilaka

Aksi damai buruh FSB Kamiparho K.SBSI Dumai tolak Omnibus Law Cilaka di kantor DPRD Dumai Senin

RiauKepri.com, DUMAI- Aksi demo ratusan buruh di Dumai Senin (02/03/2020) berakhir secara damai. Usai menyampaikan pernyataan mereka membubarkan diri secara tertib dan damai.

Kendati demikian, FSB Kamiparho KSBSI Kota Dumai secara tegas menolak RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang sedang dibahas di DPR RI.

“Kami dgn tegas MENOLAK RUU CILAKA OMNIBUS LAW, dgn ada 9 alasan penolakan yang di duga menjadi PETAKA BAGI BURUH Indonesia,” tegas Ir FA Aritonang kepada RiauKepri.com melalui aplikasi WA Senin malam ini.

PLT Ketua FSB Kamiparho K.SBSI Dumai itu.menegaskan Omnibus Law Cilaka menjadi Petaka Bari Buruh Indonesia sehingga harus ditolak.

Baca Juga :  Program PAS: Penyelesaian Tanah Konsesi Satu Tahun Tuntas

Adapun sembilan (9) alasan penolakan FSB Kamiparho K.SBSI Dumai, kata Ir FA Aritonang. Pertama. Pemerintah Pusat utk segera mencabut KLASTER KETENAGAKERJAAN dari RUU CILAKA.

Kedua, Meminta Kepada Pembuat keputusan di Kota Dumai, Walikota Dumai dan Ketua DPRD Kota Dumai meninjaklanjuti surat tuntutan dan aspirasi FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Dumai kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Kami minta Walikota Dumai dan ketua DPRD Dumai menindaklanjuti tuntutan kami melalui surat dinas resmi,” jelas Aritonang.

Dan ternyata, kata dia, permintaan FSB Kamiparho K.SBSI Dumai disetujui oleh Ketua DPRD dan Walikota di wakili Sekdako Dumai.

Baca Juga :  Gubri: Petugas Sudah "Bertungkuslumus" Memadamkan Api

Seperti diketahui,  aksi demo buruh menolak RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka menular ke Dumai.

Pasalnya, omnibus law Cilaka dikawatirkan membuat para pengusaha lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.

“Omnibus law mempermudah PHK bagi kaum buruh, omnibus law meniadakan pidana bagi pengusaha nakal,” kata pedemo.

Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Baca Juga :  Mantap, Ternyata PM Malaysia Muhyiddin Yassin Keturunan Siak

Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close