Roma: Terima Kasih BI dan Unilak

Bagyo.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Di saat wabah Corona, kabar bahagia menghampiri mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak), sebanyak 50 orang yang telah diseleksi oleh tim Bank Indonesia (BI) akhirnya berhak mendapatkan beasiswa.

Beasiswa Bank Indonesia diberikan kepada 50 mahasiswa dari berbagai fakultas yang ada di Unilak.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Bagio Kadaryanto SH.MH, mengatakan, Bank Indonesia sudah dua kali tahapan (tahun lalu dan tahun ini) memberikan beasiswa kepada Unilak, ini adalah hal yang sangat menggembirakan bagi semuanya, apalagi Unilak adalah satu-satunya universitas swasta yang diberikan BI beasiswa di Riau.

Baca Juga :  Tahapan Monev Badan Publik 2021 Dimulai, KI Riau Serahkan Kuesioner Isian SAQ

“Jumlah penerima beasiswa 50 orang tiap tahun yang diberikan kepada mahasiswa Unilak, dan besar harapan kami beasiswa bagi mahasiswa ada peningkatan,” kata Bagyo, Kamis (28/05/2020).

Dijelaskannya, disaat Corona ini sangat membantu, berguna, dan bermanfaat dalam meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa, karena saat ini perekonomian serba sulit. Harapannya ini bisa menjadi motivasi dan solusi bagi mahasiswa untuk meneruskan kuliah dan bisa mempertahankan nilai di Unilak.

“Nilai beasiswa Rp 1 juta tiap bulan, dimulai sejak Februari -Juni, tiap mahasiswa menerima Rp 5 juta. Yang menentukan dan menseleksi langsung dari tim BI, dilakukan dengan seleksi ketat, dan persyaratan ketat,” ujar Bagyo seraya berpesan
gunakanlah beasiswa dari BI sebaik mungkin.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Tebingtinggi Barat Gelar Rapat Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sementara itu salah seorang mahasiswi Unilak yang telah lolos dan diumumkan, Roma mengatakan, ia mendapatkan informasi pengumuman langsung dari Bank Indonesia awal Mei lalu.

Saat mengikuti proses seleksi, ada tahapan wawancara dan dilakukan secara online. “Senang rasanya dapat beasiswa terlebih saat masa wabah Corona, terima kasih kepada b Bank Indonesia dan Unilak,” ujar Roma, mahasiwi Fakultas hukum yang memiliki IPK 3,9. (RK7)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close