Penipu Sembako Murah, Kapolres Tegaskan Tersangka Bukan Timses Pilkada

RiauKepri.com, BENGKALIS – Pihak Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S alias Minah (49) sebagai tersangka dalam kasus penipuan sembako murah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus sembako murah terhadap 2.000 korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, penipuan modus sembako murah berawal dari MI yang menyuruh anaknya menawarkan sembako kepada warga. Kebutuhan yang ditawarkan masing-masing beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mie hun setengah kilogram dan teh perenjak 1 kotak dengan nilai harga Rp122 ribu.

“Dari situ, ada seorang peminat bernama Pairani. Kemudian tersangka memerintahkan Pairani untuk mengumpulkan masyarakat sebanyak 20 orang menawarkan sembako murah dengan syarat 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan uang sebesar Rp50 ribu, ” ungkap Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri saat menggelar press rilis, Senin (31/8/2020).

Baca Juga :  Setelah Ramadan, Ini Pesan Bupati Siak

Setelah mendapatkan nasabah sebanyak 20 orang Pairani menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan dijanjikan bahan pokok tersebut akan diantar seminggu kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020.

Kemudian tersangka mengantarkan paket bahan pokok murah tersebut sebanyak 20 paket ke rumah Pairani. Kemudian setelah itu terlapor meminta Pairani untuk mencarikan masyarakat untuk membeli sembako murah lagi, mendengarkan hal tersebut sebagian masyarakat merasa tergiur dengan harga sembako murah tersebut.

Namun ternyata tersangka mulai ingkar janji, bahan pokok tidak ada lagi diberikan dan tidak hanya Pairani, ternyata kelompok lainnya juga dibentuk dengan cara yang sama dilakukan tersangka. Dan tersangka mengambil uang para korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Mahasiswa FIB Unilak, Sesalkan Sikap dan Perkataan Amir Saat Demo

“Modusnya pelaku pelaku membentuk kelompok untuk pembellian bahan pokok murah, dan setelah pelaku mendapatkan uang yang dikumpul dari kelompok satu tersebut, pelaku memberi tempo satu minggu untuk pengeluaran bahan pokok murah tersebut, dan sebelum satu minggu pelaku membuat kelompok baru lagi dan seterusnya. Gali lobang tutup lobang,”terang Kapolres Hendra Gunawan lagi.

Dari kasus penipuan tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari korban Pairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000. Disita dari korban Khairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah dari korban Khairani tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp18.640.000 dan Rp5.625.000.

“Ada sekitar 2.000 warga yang turut menjadi korban dan total kerugian yang tercatat mencapai Rp143 juta lebih,”cakap Hendra.

Baca Juga :  Warga Minta Jalan Sech Umar Ujung Diperbaiki

Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka juga tidak ada hubungannya dengan tim sukses (Timses) salah satu bakal calon bupati manapun.

“Memang di depan rumahnya ada sebuah baleho salah satu bakal calon bupati dan foto itu dipasang sebelum Juli atau tersangka melakukan tindak pidana. Dan tersangka Mina tidak ada kaitannya dengan tim sukses salah satu bakal calon bupati manapun,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (RK4)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *