Jika Lamidi Jadi Sekda Kepri Bisa Cacat Hukum

Kantor gubernur Kepri.

RiauKepri.com, BATAM –– Informasi penunjukan Lamidi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri yang baru, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Kepri Ryan Arif.

Menurut Ryan jika adanya informasi tersebut, maka pergantian Sekda Kepri melalui Plt. terlalu cepat, sedangkan Sekda yang lama tidak dalam berhalangan tetap untuk segera digantik.

Selain itu UU No. 10 tahun 2016, terkait Pemilihan Gubernur mengamanahkan kepada Gubernur terpilih untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov setelah enam bulan menjabat terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan mutasi Pegawai Negeri harus terhindar dari konflik kepentingan

Baca Juga :  Tarik Jangkar, Kita Langsung Berlayar

”Gubernur Kepri baru dilantik tiga bulan yang lalu. Dan kita tidak menginginkan adanya konflik kepentingan di pemprov kepri. Ya, semoga saja informasi Plt. Sekda Kepri tidak benar. Karena hal itu bisa cacat hukum,” ungkapnya.

Sepengetahuan Ryan, Lamidi jadi sekda terkendala pada syarat, karena maksimal usia sekda 57 tahun saat dilantik, sedangkan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi sudah berusia 59 tahun. (RK3)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *