Tikam Korban Pakai Pisau Seorang Residivis Curas Diringkus Polsek Bangko dalam Perkara Percobaan Pembunuhan

RiauKepri.com, ROHIL – ZF alias Evi Ponsel (39) alamat Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Kembali berurusan dengan Polisi Polsek Bangko Polres Rohil dalam perkara melakukan percobaan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan berat.

ZF alias Evi Ponsel yang merupakan Resedivis Curas ditangkap, setelah dilaporkan korban bernama Hendra (39) alamat Jln Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Hendra harus masuk RS akibat dianiaya oleh ZF alias Evi Ponsel dengan senjata tajam saat berada di Jln Pelabuhan Hulu, tepatnya di Rizki Net Kelurahan Bagan Hulu. Pada Selasa 15 Agustus 2023, Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

“Kronologis berdasarkan laporan saudara Pelapor, saat kejadian itu dia bersama saksi Dedi Irawan (Saksi I) sedang bermain Warnet tepatnya di meja No.17 dan No.18. di Warnet Rizki Net. Lalu tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki-laki dewasa yang Pelapor dan saksi kenali yaitu saudara ZF alias Evi Ponsel, sedang membawa senjata tajam berupa Pisau.

Dan ianya langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah Leher Pelapor, Pelapor atau korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah Kanan dan mengenai bahu bagian kanan, kemudian Terlapor langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek terbuka pada Pipi Kanan dan luka Robek Pada Bahu Kanan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Baca Juga :  Kwarda Gerakan Pramuka Riau gelar Rapat Kerja Daerah Tahun 2022

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Penganiayaan tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainnya. Hasil dari penyelidikan diketahui dan teridentifikasi pelaku adalah saudara ZF alias Evi Ponsel.

Kemudian Unit Reskrim melakukan penggeladahan rumah pelaku dan pencarian pelaku, yang mana pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi setelah melakukan aksinya tersebut, dan dalam masa pelariannya pelaku belum diketahui dimana persembunyiannya. Dan dudapat informasi bahwa diduga pelaku dalam pelariannya tersebut sedang mengendarai Sepeda Motor Merek Vario Warna Putih di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H. langsung bergerak menuju tempat tersebut. Sesampainya di jalan tersebut benar ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda motor merk Vario bewarna putih yang salah satunya adalah saudara Evi Ponsel, dan langsung dilakukan pengejaran.

Baca Juga :  Seribuan Santri Berselawat dan Mendoakan Kesehatan Syamsuar

Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran terlihat ianya
melompat dari dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan). Setelah itu Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit menemukannya yang sedang sembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya memakai dedaunan agar tidak diketemukan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mangaku bernama saudara ZF alias Evi Ponsel dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat terhadap korban bernama Hendra dengan menggunakan sebilah pisau dengan gagang dilapasi karet ban.

Yang mana pisau tersebut sebelumnya sengaja dibuat dan ditempa oleh saudara Evi Ponsel sendiri dari besi plat dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban. Percobaan pembunuhan dan/atau Penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan cara menikam atau menusukkan pisau ke arah leher Korban, namun korban berhasil menghindar dari tikaman pisau pelaku sehingga mengakibatkan luka terbuka pada pipi bagian bawah sebelah kanan korban dengan ukuran 7 cm X 2 cm dengan kedalam 2 cm, dan Luka robek pada bahu kanan korban masing-masing berukuran 2 cm X 0,5 cm dan 1 cm X 0,5 cm (Hasil Visum Et Revertum).

Pada saat kejadian tersebut niat membunuh korban terhenti dikarenakan saksi-saksi yang ada di TKP menjerit serta melerai, dan korban langsung melarikan diri. Adupun motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayan berat terhadap korban dikarenakan berdasarkan pengakuan istri pelaku kepada pelaku, bahwa istri pelaku disetubuhi oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku sakit hati terhadap korban,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M PJ Datin Penghulu Air Hitam Santuni Anak Yatim

Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Pisau yang digunakan untuk menganiaya Korban dan tidak berhasil menemukannya, yang mana pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak oleh pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa pelaku penganiayaan berat merupakan resedivis dalam perkara curas pada tahun 2021 TKP di Bagan Siapiapi.
Dan juga saudara Evi Ponsel tersebut juga merupakan tersangka penganiayaan berat pada perkara lain yang terjadi pada bulan Januari 2024 (korban Joni Afrizal als Ijal Simin) dan dilakukan penangkapan dan penahanan di perkara tersebut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.

Untuk barang bukti Ini, ada Visum Et Repertum, baju korban dengan bercak darah dan 1 bilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban (DPB). Untuk hasil tes urine tersangka positif Methaphetamin dan Amphetamin, selanjutnya ditahan untuk sangkaan Pasal 338 Jo pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersebut,” imbuhnya. (Rls/RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *