Jelang Hari Raya Idul Fitri Kadisnakertrans Minta Perusahaan Bayar THR

RiauKepri,NATUNA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Husaini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Natuna untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.

Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait Penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan THR.

“Dalam edaran yang kami terima semua jelas seperti apa mekanisme pemberian dan besaran nya,” kata Hussyaini kepada media, Jumat (31/3/2023).

Hussyaini melanjutkan, kini pihaknya tengah menindaklanjuti edaran tersebut dan nantinya akan diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna.

Baca Juga :  Warga Binaan Butuh Pemahaman Agama

“Saat ini suratnya masih dibuat, jika sudah ditandatangani Pak Sekda segera kami edarkan,” tuturnya.

Adapun mekanisme pemberian THR keagamaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai berikut:

THR keagamaan diberikan kepada:

– pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

– pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
– bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga :  Guru Juga Harus Bahagia

– bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Untuk informasi selengkapnya, dapat melihat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (RK11)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *