Seri Pemimpin dan Kepemimpinan

Memahami Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan

Ellyzan Katan (Perencana Ahli Muda BPBD Kabupaten Natuna) dan Andi Miftahul Farid (Analis Kebijakan Ahli Madya Barenlitbangda Kabupaten Natuna)

Oleh: Ellyzan Katan (Perencana Ahli Muda BPBD Kabupaten Natuna)

Andi Miftahul Farid
(Analis Kebijakan Ahli Madya Barenlitbangda Kabupaten Natuna)

RiauKepri, NATUNA — Apa kata kalau kita perhatikan dengan seksama, seperti apakah pemimpin ideal yang dibutuhkan oleh bangsa ini ke depan? Atau seperti apakah pemimpin ideal yang dibutuhkan oleh daerah untuk melakukan pembangunan? Barangkali perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pemimpin dan apa pula yang dimaksud dengan kepemimpinan.

Dua kata ini memiliki pengertian yang berbeda, tapi saling terkait. Untuk itu, setiap masyarakat harus paham betul sebelum masuk ke bilik suara untuk memilih nama calon pemimpin.

Pengertian Pemimpin

Pemimpin adalah orang yang memimpin dua orang atau lebih, baik organisasi atau pun keluarga. Dan pemimpin formal adalah seorang (pria atau wanita) yang oleh organisasi tertentu (swasta atau pemerintah) ditunjuk (berdasarkan surat-surat keputusan pengangkatan dari organisasi bersangkutan) untuk memangku suatu jabatan dalam struktur organisasi yang ada dengan segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengannya untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi tersebut yang ditetapkan sejak semula (Wandy Sepmady Hutahaean, 2021). Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemimpin adalah orang yang memimpin.

Untuk tingkat negara, ada presiden dan wakil presiden. Tingkat provinsi, ada gubernur dan wakil gubernur. Tingkat kebupaten/ kota ada bupati dan wakil bupati, serta ada walikota dan wakil walikota. Semua ini merupakan paket pemimpin yang setiap lima tahun sekali, berganti. Dan untuk mendapatkan calon penerus roda pemimpin, harus dilakukan pemilihan umum. Ini tentunya sesuai dengan amanah konstitusi kita, yaitu Pasal I ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal l8 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pengertian Kepemimpinan

Kepemimpinan adalah suatu kegiatan mempengaruhi orang lain untuk bekerja sama guna mencapai tujuan tertentu yang diinginkan (Ordway Tead, 1935). Atau bila ingin dipermudah, kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang pemimpin untuk menggerakkan seluruh yang dipimpimnya dalam usaha mencapai tujuan yang diinginkan baik tujuan organisasi atau pun tujuan pribadi.

Baca Juga :  LIMBAH CANGKANG KERANG BISA JADI CUAN: Memanfaatkan Limbah Cangkang Kerang dan Rajungan Menjadi Handbody Cream dan Sunscreen

Kepemimpinan yang baik dapat dilihat dari sosok pemimpin ketika dia berada di tengah-tengah orang yang dipimpinnya. Sama ada orang yang dipimpin menuruti setiap perintah atau tidak, menjadi indikator seberapa berkualitas kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang pemimpin. Semakin orang yang dipimpin menunjukkan sikap loyal, hormat bukan karena takut, menghargai, dan patuh melaksanakan semua perintah dari seorang pemimpin, maka sudah dapat dipastikan bahwa seorang pemimpin memiliki kualitas kepemimpinan yang super.

Namun bila sebaliknya, kepemimpinan seorang pemimpin justru banyak menimbulkan konflik internal di organisasi, serta bermasalah di eksternal organisasi, maka pemimpin bersangkutan perlu melakukan evaluasi terhadap cara, tipe, atau pun karakter kepemimpinan yang dimiliki. Apakah kepemimpinan yang diterapkan sudah sesuai dengan lingkungan organisasi.

Ingat, penerapan cara atau pun model kepemimpinan yang keliru, yang tidak sesuai dengan lingkungan organisasi, bisa berakibat fatal. Jalan roda organisasi akan macet lantaran sumber daya manusia yang ada, tidak bisa digerakkan untuk mencapai tujuan organisasi. Padahal diketahui kemampuan untuk mengelola sumber daya manusia organisasi secara maksimal bisa mewujudkan capaian kinerja berkulaitas tinggi.

Dalam konteks pemimpin negara atau pun pemimpin daerah, yang dimaksud organisasi di sini ada dua. Pertama organisasi internal yaitu lembaga pemerintah. Sekarang dikenal dengan sebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Atau ada juga yang menyebutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan kedua organisasi eksternal adalah masyarakat yang menjadi kesatuan wilayah hukum seorang pemimpin melakukan aktifitasnya menurut peraturan perundang-undangan.

Kehadiran pemimpin yang saat ini mulai menunjukkan diri di tengah masyarakat, paling tidak memberikan peluang kepada organisasi eksternal untuk melakukan penilaian, pemahaman, dan mulai meletakkan kepercayaan. Sarana yang dipakai pun bisa beragam. Ada yang menggunakan pendekatan personal dan ada juga yang melakukan pendekatan komunal/ kelompok. Biasanya dua pendekatan ini, banyak diterapkan oleh calon-calon pemimpin dalam melakukan strategi menarik simpati masyarakat. Hanya saja, perlu kembali dipertegas; penilaian terhadap seorang calon pemimpin harus bisa lepas dari politik busuk berupa embel-embel jumlah Rupiah yang akan diberikan untuk satu suara.

Baca Juga :  Ada Apa dengan Reklame?

Politik busuk seperti ini dapat mencoreng dua hal sekaligus. Pertama citra seorang calon pemimpin yang akan ikut bertanding dalam kontes demokrasi di tanah air. Calon pemimpin tersebut akan dikenal sepanjang hidupnya sebagai seorang pemimpin yang menduduki jabatan dengan cara-cara yang busuk. Dan kedua akan memberikan anggapan negatif terhadap masyarakat sebagai pemilih di daerah tertentu. Misal, di setiap pemilihan umum daerah, desa A atau kecamatan A, sudah terkenal mudah memberikan suara untuk memilih seorang pemimpin jika diikuti dengan sejumlah Rupiah. Namun ketika tidak ada Rupiah yang diberikan, akan menyebabkan masyarakat enggan memberikan suara.

Tentunya hal seperti ini akan mempengaruhi kepemimpinan yang ada. Bukan mengapa, setiap pemimpin yang duduk sebagai pemimpin dengan tidak melewati proses seleksi dari masyarakat sesuai penilaian kinerja, akan membawa daerah yang dipimpin terjerumus ke dalam kubangan masalah. Bisa saja dalam beberapa tahun kepemimpinan yang dilakukan, ada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau pun bendahara di salah satu dinas badan serta kantor tersandung masalah hukum dengan KPK. Juga bisa saja, setelah selesai masa jabatan sebagai seorang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Maka guna menghindari terpilihnya pemimpin seperti ini, masyarakat perlu mengetahui hal-hal sederhana dari dunia pemimpin dan kepemimpinan. Dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan pemimpin dan apa yang dimaksud dengan kepemimpinan, diharapkan masyarakat mulai cerdas dalam menghadapi pesta demokrasi yang sebentar lagi akan berlangsung di negara kita. Jangan sampai sebagai pemilik suara tidak bisa membedakan mana yang harus didahulukan, mana yang harus diterima, dan mana yang harus dilakukan dalam memilih pemimpin.

Baca Juga :  Ediruslan Pe Amanriza dan Bandar Serai; Menjengah Jasa Orang

Pemimpin yang memiliki kepemimpinan ideal, sudah diutarakan oleh Sheila Murray Bethel (1994). 1) Pemimpin yang memiliki visi dan misi cemerlang, 2) Memiliki strategi dan pemikiran yang mampu memikat orang lain. 3) Memiliki etika untuk membangun kepercayaan anak buah. 4) Mampu menciptakan perubahan untuk masa depan. 5) Peka untuk menciptakan loyalitas. 6) Berani mengambil risiko. 7) Memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan. 8) Mampu mengambil keputusan yang bijaksana. 9) Mampu berkomunikasi secara efektif. 10) Mampu membangun tim. 11) Memiliki keberanian bertindak. 12) Memiliki komitmen yang kuat. 13) Memiliki sifat jujur.

Sebelumnya, nabi juga sudah banyak berpesan bagaimana seorang pemimpin melakukan roda kepemimpinan yang efektif, yang benar-benar mendapat ridho Allah, zat yang Maha Menentukan. Yaitu 1) “Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (Riwayat Muslim). 2) “Tunggu masa kehancurannya, jika amanah telah disia-siakan.” Para sahabat lalu bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah itu?”

Rasulullah menjawab, “Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya,” (Riwayat Bukhari). 3) “Sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang kamu cintai, dan mereka pun mencintaimu, kamu menghormati dan mereka pun menghormatimu. Sebaliknya, seburuk-buruknya pemimpin adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu. Kamu melaknat mereka dan mereka pun melaknatmu,” (Riwayat Muslim), (https://akurat.co).

Selanjutnya mari kita berserah diri kepada Allah, agar diselamatkan dari kesalahan dalam memilih pemimpin. Dan bagi calon pemimpin pula, dapat terhindar dari kesalahan lalai terhadap pesan yang sudah disampaikan oleh Rasulullah.
Insya Allah, semua mengerti.

Ranai, 10 Syawal 1444 H

(Tulisan ini tidak mencerminkan pendapat organisasi, melainkan murni pendapat pribadi penulis).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *