Agar Karhutla Tidak Terjadi, Polsek Kundur, Kundur Utara, Barat Gelar Deklarasi Bersama

RiauKepri.com, KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur, Kundur Utara/Barat, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kepulauan Kundur serta pemilik perkebunan dan tokoh masyarakat menggelar apel deklarasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), deklarasi tersebut dipimpin Camat Kundur Syaifullah di halaman Mapolsek Kundur Kamis (4/5/2023)
Camat Kundur Syaifullah membacakan deklarasi pencegahan karhutla, bahwa seluruh elemen masyarakat serta pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di lima Kecamatan di Kepulauan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dan siap mendukung Kepri bebas dari kebakaran hutan dan lahan tahun 2023.
Setelah membacakan deklarasi bersama, dilanjutkan dengan membubuhkan tandatangan di spanduk sebagai bentuk komitmen upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah pulau Kundur.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH, MH menegaskan upaya pencegahan Karhutla akan terus dilakukan seperti melalui imbauan Kamtibmas dan patroli secara terpadu di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan, kata Harefa
Selain itu sambung Harefa dalam waktu dekat juga Polsek Kundur akan berkoordinasi dengan seluruh kepala desa, lurah, pemilik kebun serta warga masyarakat untuk mendirikan posko Karhutla, di daerah masing-masing, ujar Harefa
“upaya pencegahan Karhutla perlu ditingkatkan sebab saat ini cuaca cukup panas, sehingga dihimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ungkap Harefa
Sementara Kapolsek Kundur Utara/Barat AKP Hendriyal mengakui sebagai wilayah yang memiliki lahan dan perkebunan yang cukup luas Kundur Utata, pihaknya telah membuat aplikasi untuk mendeteksi titik api di wilayahnya. Selain itu akan bekerjasama dengan masyarakat, pemilik lahan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan Karhutla, kata Hendriyal
Deklarasi bersama diikuti Kapolsek Kundur, Kundur Utara/Barat, Koramil 03 Kundur, Camat Se Kepulauan Kundur, Lurah, Kepala desa, dinas instansi terkait, Kwarran Pramuka, Satpol PP Kecamatan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas, RT/RW, pemilik kebun, serta perusahaan perkebunan (RK/RJ)