MTI Kepri Harapkan Ditlantas Polda Kepri Sosialisasikan Secara Intens Kemasyarakat Sebelum Menerapkan Program Etle

Syaiful, SE, Ketua MTI Kepri

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Program elektronic traffic law enforcement ETLE  (tilang elektronik) merupakan sebuah program untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalulintas, tidak disiplin dalam berkendara , seperti tidak menggunakan helm, atau helm ganda bagi yang berboncengan , menggunakan handphone saat berkendara , tidak menggunakan safetybell, pengendara  akan ter-capture oleh ETLE , dan mendapatkan surat tilang yang diantar langsung kerumah sipemilik kendaraan.

Program tersebut E-Tilang tersebut merupakan sebuah inovasi terbaru dari pemerintah yang cukup efektif.  Menandakan sebuah kemajuan  sistem penertiban lalu lintas dengan tujuan agar

masyarakat sebagai pengguna jalan akan lebih tertib, teratur dan taat saat berkendara di jalan raya dan meminimalisir angka kecelakaan , tentunya sebagai insan transportasi yang tergabung dalam forum lalu lintas jalan raya  kami MTI mendukung program tersebut ungkap Syaiful,SE selaku ketua masyarakat transportasi Indonesia MTI KKepri pada rapat forum lalu lintas angkutan jalan di kantor Dishub Kepri , Rabu, 27/9/2023.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungpinang, Rahma Dorong Perempuan Bangun Usaha Menopang Kesejahteraan Keluarga

Dalam rapat yang dihadiri oleh kabid darat Dishub Kepri  Iwan Pangabean, Ditlantas Polda Kepri yang diwakili Kompol Syarbini, AKP. Pol. Kartijo, BPTD, Jasaraharja, Bappeda, Dinas PU, DAMRI, Organda dan Hikatama, IKBI, LPSK tersebut Syaiful mengharapkan agar pihak Ditlantas Polda Kepri melakukan sosialisasi yang intens dulu kepada masyarakat sebelum menerapkan  program ETLE  tersebut,agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami  keberadaan ETLE tersebut , agar masyarakat tidak kaget adanya surat tilang yang diantar kerumah mereka ucap Syaiful.

Adapun sosialisasi yang diinginkan MTI tersebut  seperti  pengumuman diberbagai media sosial, bekerjasama dengan Kominfo, berkirim sms  washappp bekerjasama dengan operator seluler yang bisa berkirim pesan kepada masyarakat, kemudian melalui selebaran dapat disebarkan melalui  Babhinkamtibmas dan polisi RW, agar masyarakat tahu apa itu ETLE, jenis pelanggaran apa saja yang ditindak dan berapa besaran denda tilang setiap pelanggaran ucapnya.

Baca Juga :  Hasan: Ditangkapnya Oknum Pengawal Pribadi Tidak Ada Hubungannya dengan Gubernur Kepri

Kemudian Syaiful juga menyarankan agar pihak ditlantas perlu melakukan sosisalisasi kepada  pengusaha rental mobil se-Kepri, karena hal ini cukup berisiko bagi pemilik rental tersebut, disaat mobilnya dirental satu hari dengan bayaran 250,000 ternyata orang merental kena tilang sebesar 250,000, atau 750,000 tentunya sipemilik rental mobil akan mengalami kerugian.

Dengan adanya sosialisasi dan masukan bagi pemilik rental mobil tentunya mereka bisa bersiasat mengambil langkah-langkah  untuk menjalankan bisnisnya, seperti adanya deposit dan perjanjian lainnya jelas syaiful.

Kita berharap pelaksanaan program ETLE ini dapat berjalan dengan baik, keberhasilan terhadap program tersebut bukan diukur dari banyaknya masyarakat pengendara yang kena tilang, namun meningkatnya kedisiplinan masyarakat berkendara, taat aturan lalu lintas dan hingga sedikit yang kena tilang tegas Syaiful. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *