Dituduh Mengancam, Novrizon Burman Bakal Somasi Kepala SKK Migas Sumbagut

PEKANBARU – Novrizon Burman, warga Pekanbaru, Provinsi Riau, berencana melaporkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ke pengadilan jika gugatan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau telah memutuskan lembaga itu merupakan badan publik.

“Kami juga sedang menyiapkan rencana hukum terkait pencemaran nama baik setelah Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi menyatakan surat permohonan informasi yang saya layangkan adalah bentuk ancaman,” kata Novrizon Burman, Sabtu (1/12/2018).

Namun sebelum kita melaporkan pidana pencemaran nama baik, lanjut dia, akan ada somasi terlebih dahulu, dan saat ini semuanya sedang disiapkan oleh kuasa hukum Aspandiar SH.

“Setelah somasi dilayangkan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dengan meminta maaf secara terbuka, maka baru kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Novrizon menjelaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi dari lembaga manapun yang dalam operasionalnya menggunakan uang negara.

Berkaitan dengan itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengajukan sengketa informasi ke KIP Riau yang sejauh ini telah menjalani proses sidang menghadirkan bukti-bukti baik dari SKK Migas maupun dirinya.

Baca Juga :  KPPU Indonesia ke Unilak, Ini Asa yang Hendak Ditangkap

Sebelumnya, kata dia, pada sidang perdana sengketa informasi, Selasa (23/10/2018), kuasa hukum SKK Migas sempat mengakui bahwa lembaga itu merupakan badan publik. Namun pada sidang lanjutan, Selasa (6/11/2018), justru disangkal sendiri.

“Terakhir SKK Migas lewat sejumlah kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti bahwa lembaga itu bukan badan publik, sementara pada waktu sebelumnya mengakui jika operasional mereka sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara,” kata Novrizon.

Sebelumnya Aspandiar selaku kuasa hukum Novrizon, menyatakan bahwa ada sejumlah landasan hukum yang yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik bagi badan publik.

Pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu pasalnya menjelaskan bahwa setiap lembaga atau kelompok yang menggunakan uang negara disebut sebagai badan publik.

Kata dia, keterbukaan informasi yang bukan kerahasiaan negara adalah hal yang wajib bagi badan publik, diperkuat juga dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga :  Perang Sosah Dalam Puisi Seniman Bengkalis

Kemudian dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti diberitakan, dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau, SKK Migas Sumbagut digugat di Komisi Informasi Provinsi Riau. Sengketa informasi ini dilayangkan oleh Pemohon atas nama Novrizon Burman, setelah melalui proses permohonan informasi.

Namun, Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi mengatakan isi surat permohonan informasi yang dilayangkan Novrizon Burman, berisi ancaman. ‘’Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, berisi ancaman,’’ sebut Hanif, Kamis (4/10/2018).

Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Baca Juga :  Libur Diperpanjang, Wako Dumai: Tetap Belajar di Rumah

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *